Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya buka suara terkait pengerahan puluhan personel yang menjaga ketat kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa pengamanan di rumah yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," ujar Muhammad Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan, pengerahan personel TNI telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Mabes TNI juga menegaskan bahwa langkah pengamanan ini bersifat independen dan tidak berkaitan dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di masyarakat," kata Muhammad Nas.
Saat dimintai tanggapan mengenai kabar adanya penggeledahan oleh kepolisian di sejumlah lokasi, Muhammad Nas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan proses hukum yang berbeda dan berada dalam kewenangan Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujarnya.
Sebelumnya, suasana di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam tampak berbeda dari biasanya. Rumah dinas tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel TNI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya 20 anggota TNI disiagakan di area depan pagar hingga bagian dalam rumah.





