JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR berharap Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Polri didorong tidak hanya menindak pelaku dari sektor swasta, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti regulator hingga auktor intelektualis di balik perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan dua perusahaan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen, termasuk terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Akibatnya, pembayaran kontrak diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Dari praktik yang diduga berlangsung dari 2018-2026 itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut kasus tersebut. Menurut dia, penyidikan harus dilakukan secara tuntas, independen, transparan, dan berkeadilan.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena mengakibatkan pemadaman listrik di berbagai daerah.
Ungkap peran regulator
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai pengusutan dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penegakan hukum terhadap korupsi di sektor strategis. Ia meminta Polri mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk dari sisi regulator.
"Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu. Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran," ujarnya.
Menurut Abdullah, kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi di sektor strategis semakin kompleks karena melibatkan rantai transaksi yang panjang, banyak entitas usaha, serta aliran dana yang sulit ditelusuri.
Karena itu, ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar seluruh jaringan yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung selama bertahun-tahun.
Abdullah mendorong penyidik menerapkan pendekatan follow the money dan follow the assets agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap auktor intelektualis, beneficial owner, serta seluruh aset hasil tindak pidana.
"Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal," katanya.
Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum lainnya, memperkuat joint financial crime investigation dalam penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam dan energi.
Menurut Abdullah, kolaborasi tersebut perlu didukung dengan pertukaran data keuangan secara real time, penguatan kemampuan financial forensic, serta percepatan penyitaan dan pemulihan aset agar hasil tindak pidana tidak sempat dialihkan atau disembunyikan.
Selain itu, ia meminta pemerintah segera menyusun profil risiko korupsi di sektor energi sebagai dasar deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional.
"Pencegahan harus dibangun berbasis analisis risiko, bukan hanya menunggu munculnya laporan atau kerugian negara dalam jumlah besar," ujarnya.
Hingga Rabu tengah malam, polisi telah menggeledah 12 tempat di berbagai daerah. Lokasi tersebut meliputi PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Lokasi lainnya adalah Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdr DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah MILDK di Apartement Pacific Place, dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.





