PT Jakarta Sunat Vonis 4 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Jadi 7 dan 8 Tahun Bui

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis 4 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah menjadi 7 dan 8 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan hari ini.

Empat terdakwa itu ialah Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2026).

Hakim banding menyunat vonis Yoki, Gading dan Maya menjadi 7 tahun penjara, sementara vonis Dimas disunat menjadi 8 tahun penjara. Hakim banding juga mengurangi jumlah denda yang harus dibayar para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.

Baca juga: 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

Hakim banding menambah hukuman para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5 miliar. Adapun jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar haki.

Berikut vonis para terdakwa sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:

1. Yoki Firnandi: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga: 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Kompak Ajukan Banding

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.




(mib/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Sekolah Negeri Tetap Jadi Primadona?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Mengenali Orang Tidak Punya Hati dari Kalimatnya Sehari-hari
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketika Natalius Pigai Kalah Digugat Pegawai Kementerian HAM
• 1 jam laludisway.id
thumb
Chery Indonesia Terima Laporan Tiggo Cross Terbakar di Bandung, Ini Penyebabnya
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.