Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Prajurit, Ini Aturan TNI Melindungi Jaksa

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali ramai dibicarakan publik.

Pasalnya, penjagaan tersebut terjadi bersamaan saat polisi menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Polisi juga menggeledah 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan di Bogor, polisi menyita uang dan emas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Bukan Pertama Kali Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Tahun Lalu Pernah Terjadi...

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurut dia, penempatan personel dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Nas menjelaskan, pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Beda Suasana Rumah Jampidsus Siang Ini dan Tadi Malam

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di ruang publik.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Perlindungan Jaksa oleh TNI

Diketahui, pelindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri termaktub dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam perpres tersebut diatur, jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri. Termasuk melindungi kediaman jaksa.

Baca juga: Penjelasan soal Penggeledahan 12 Titik oleh Polri dan Penjagaan TNI Bersenjata di Rumah Jampidsus

KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat aparat TNI di tengah upaya penggeledahan di restoran yang diisukan milik Febrie di Cilandak Jaksel, Rabu (8/7/2026).

Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Selanjutnya dalam Pasal 6 Perpres 66/2025, mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa. Keenam perlindungan itu adalah:

  1. pelindungan atas keamanan pribadi;
  2. pelindungan tempat tinggal;
  3. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
  4. pelindungan terhadap harta benda;
  5. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
  6. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

"Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit TNI?

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan; b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategi," bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres 66/2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laksda TNI Alit Jaya Melepas Satgas ORRUDA 2026, Perkuat Diplomasi Maritim TNI AL Bersama Angkatan Laut Rusia
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Khawatir Aib Ruben Onsu Dibongkar di Persidangan, Kuasa Hukum: Itu Adalah Tiket
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Cocokologi Kutukan Jepang, Norwegia Calon Juara Piala Dunia 2026?
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Chery Percepat Pengembangan Baterai Solid-State, Ajukan Paten Teknologi Baru
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo: Saya Kaget Tokoh Dunia Bicarakan Kita, Kok RI Bisa Berhasil?
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.