Kok Bisa Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Berutang Biaya Pengobatan? Sikap BPJS Kesehatan Disorot

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyoroti sikap dari BPJS Kesehatan. Hal ini sebagai langkah mengawal kasus tiga santri diduga dibakar kakak kelas di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mempunyai alasan memperhatikan keputusan dari BPJS Kesehatan. Hal ini berkaitan lantaran terduga pelaku dan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy belum bertanggung jawab atas biaya pengobatan terhadap dua santri korban kasus dugaan pembakaran sejak 13 Desember 2025.

Joko menyampaikan harapan dari pihak keluarga santri yang menjadi korban di pesantren tersebut. Mereka menginginkan agar proses pengobatan luka bakar dialami anaknya bisa berjalan lancar.

"Harapan keluarga korban agar layanan kesehatan diterima secara maksimal, meskipun akhirnya dalam kasus ini, BPJS malah kemudian lepas tangan," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Kamis (9/7/2026).

Santri Dibakar Teman Berutang Biaya Pengobatan pada BPJS Kesehatan

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Lebih lanjut, Joko juga mendengar informasi yang beredar belakangan ini. Dua santri korban pembakaran oleh teman di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy berutang biaya perawatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Kedua korban yakni Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) diwajibkan membayar utang perawatan sebesar Rp19 juta. Alasan inilah membuat pihak keluarga terkendala memenuhi biaya pengobatan luka bakar.

Kedua korban berutang pembayaran perawatan lantaran tidak memperoleh jaminan asuransi dari BPJS Kesehatan. Sebab, perkara kasus santri dibakar senior masih dalam proses hukum ditangani pihak kepolisian.

"Bahkan informasi yang kemudian disampaikan, sepertinya BPJS akan menagih kembali biaya yang sudah dikeluarkan oleh BPJS di awal ketika menangani kasus anak ini," terangnya.

Awal Mula Pengobatan Santri Korban Pembakaran Ditanggung BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan awal mula BPJS Kesehatan turut menanggung pembiayaan pengobatan terhadap para korban. Hal ini terjadi sejak ketiga santri mengalami insiden tragis pada 13 Desember 2025.

Kala itu luka bakar Ahmad Deven Ramdan mencapai sekitar 30-40 persen, Sahid Al Hudri sekitar 20-30 persen. Sementara, korban bernama Sahril Sobirin (13) mengalami tingkat luka bakar cukup parah mencapai 60-70 persen sehingga berakhir meninggal dunia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lyodra Pertama Kali Nge-Rap di OST Moana, Senang Dipasangkan dengan Amora Lemos
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kinerja Penjualan Eceran Juni 2026 Diprakirakan Masih Terjaga
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Selain Mobil Tim Jampidsus, Ini Sosok Orang-orang yang Terekam Satroni PMJ
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Klaim Iran Minta Kesepakatan, Ancam Akan Lancarkan Serangan Lebih Buruk
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Resmikan B50, Bahlil Klaim Indonesia Putus Total Impor Solar untuk Pertama Kali
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.