JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) membenarkan adanya pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan penjelasan Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026.
BACA JUGA:Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Berkomitmen Bahas Ranperda P2APBD 2025 Tepat Waktu dan Berkualitas
Ia menegaskan bahwa pengamanan prajurit TNI di rumah Jampidsus tak ada kaitannya dengan peristiwa penggeledahan yang dilakukan tim Kortas Tipikor Polri pada Rabu, 8 Juli 2026 kemarin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya.
Lebih lanjut Nas menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian itu, merupakan proses yang berbeda dan sepenuhnya menjadi wewenang Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegasnya.
BACA JUGA:Dokter Tifa Jalani Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kasih Dukungan: Moga-moga Lancar!
Diketahui, Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tampak dijaga ketat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Diduga, penjagaan ketat ini, buntut dari penggeledahan di di beberapa titik yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan mata uang asing Dollar US dan Singapura dan juga sejumlah dokumen serta puluhan emas batangan.
penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga objek perkara tentang Blackout Batu Bara PLN, Asabri, termasuk tentang Krakatau Steel.





