MA Ingatkan DPR, Pengadilan PFII Harus Dibentuk dengan UU Tersendiri

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR harus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) tersendiri sebagai landasan hukum pembentukan pengadilan khusus di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (8/7/2026), Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif mengingatkan bahwa sudah ada preseden yang mengharuskan pembuataan undang-undang tersendiri dari pembentukan pengadilan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/2006. 

Putusan MK itu berkaitan dengan kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pengadilan khusus sebagaimana UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK saat itu menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor berdasarkan UU KPK inkonstitusional. 

Berlandaskan putusan MK, Syamsul mengingatkan pembuat undang-undang bahwa pembentukan pengadilan PFII tidak bisa hanya dilandasi oleh RUU PFII saja. 

"Merujuk pada putusan MK No.12/2006, pembentukan pengadilan dalam hal ini Pengadilan PFII harus dibentuk UU tersendiri, bukan bagian dari Undang-Undang PFII. Ini sekadar catatan saja, dulu Pengadilan Tipikor di-establish berdasarkan UU KPK. Oleh MK kemudian dinyatakan tidak konstitusional, jadi kami sekali lagi mendukung tetapi perlu dilakukan sesuai ketentuan yang sekarang berlaku," terang Syamsul pada rapat dengan Komisi XI DPR. 

Di sisi lain, Syamsul turut mengingatkan bahwa kepastian hukum yang ditawarkan oleh Pengadilan PFII nantinya perlu diseleraskan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, lembaga peradilan saat ini sudah berdiri pada empat lingkungan dengan kewenangan relatif maupun absolut. 

Baca Juga

  • Wanti-Wanti Praktik Capital Round Tripping di Pusat Finansial RI (PFII)
  • Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di PFII Tetap Mengacu Global Minimum Tax 15%
  • OJK Optimistis Pusat Finansial (PFII) Berdampak Positif ke Ekonomi Nasional

Kewenangan lembaga peradilan di bawah MA ini juga sudah berjalan sebagaimana undang-undang atau hukum positif. 

Oleh sebab itu, meski memberikan kekhususan dalam enklave PFII, pengadilan di sana dalam kewenangan relatif wilayah hukum dan kewenangan absolut mengenai sengketa perlu juga diselaraskan dengan undang-undang yang lain. 

"Kalau tidak nanti akan ada ketidakpastian hukum. Konkretnya ada satu pihak ajukan gugatan di PFII, yang satu ajukan gugatan di pengadilan negeri yang lain. Ini akan menimbulkan ketidakpastian. Jadi ketika merumuskan tentang yurisdikdi kewenangan baik relatif dan absolut perlu disinkronkan dengan ketentuan yang sekarang berlaku," terang Syamsul. 

Adapun dalam RUU PFII yang tengah dibahas secara maraton oleh DPR, pemerintah akan membuat suatu pengadilan khusus di PFII yang fokus menyelesaikan sengketa bisnis di wilayah tersebut. Berbeda dengan pengadilan umumnya di yurisdiksi Indonesia, lembaga peradilan ini menganut sistem hukum common law dan putusannya langsung bersifat final dan mengikat (binding). 

Berdasarkan pasal 22 RUU PFII yang dibacakan dalam RDPU Senin (6/7/2026), Pengadilan PFII didefinisikan sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Tugasnya yakni melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan nonyudisial lainnya secara independen. 

Pengadilan PFII nantinya juga memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadilu dan memutus berbagai macam sengketa di PFII. Baik yang timbul dari kegiatan usaha, kontrak, pemberian fasilitas perpajakan, setiap kejadian dan transaksi di PFII. 

Pengadilan khusus ini juga berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus maupun pernyataan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan di PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan Pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas Peraturan Dewan PFII. 

"Persidangan pada Pengadilan PFII dilaksanakan secara efektif, cepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan kepastian hukum komersial serta keadilan prosedural," bunyi pasal 23 ayat (6) RUU PFII yang dibacakan dalam RDPU.

Dari segi putusannya, Pengadilan PFII merupakan pengadilan pertama dan terakhir. Hal ini berbeda dengan lembaga peradilan di Indonesia pada umumnya, di mana terdapat pengadilan tingkat pertama, serta tingkat kedua (banding), hingga tingkat tertinggi (kasasi) yakni Mahkamah Agung (MA). 

Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah agar proses penanganan sengketa di dalam PFII berjalan dengan cepat dalam memeroleh kepastian hukum. 

"Terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat terakhir tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas manapun, kecuali terhada penetapan penolakan, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)," bunyi pasal 23 ayat (8). 

Kekuasaan dan kekhususan Pengadilan PFII ini hanya berlaku untuk perkara sengketa. Adapun perkara pidana dan keamanan nasional yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Namun, sebagaimana pasal 23 ayat (5), penanganan perkara pidana di PFII mengedepankan keadilan restoratif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demokrat Yakin Menteri PU Taat Aturan, Tak Pakai APBN Bawa Istri dan Anaknya Dinas ke AS
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiga Polisi Gugur Saat Berantas Narkoba, KBPP Polri Minta Pelaku Penyerangan Dihukum Tegas
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Harap Rumah Sakit Jakarta Jadi Rujukan Utama, Bukan Luar Negeri
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Peristiwa 9 Juli: Tragedi Pesawat Rusia hingga Deklarasi Kemerdekaan Argentina
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab, Hidupkan Kembali Tradisi Intelektual Ulama
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.