Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, terus berjalan. Hari ini, Hera telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban di hadapan penyidik.
"Baru selesai BAP penyidikan Hera sebagai pelapor dan korban ya, terhadap laporannya terkait dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Bu Erin," kata kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Selama pemeriksaan, Hera juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera.
"Ya, jadi kami memang mendampingi, nggak janjian sih tapi bersama memang punya kepentingan sama dalam rangka pembelaan, membela rakyat," ujar Deolipa.
"Jadi itu tadi, jadi tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai," lanjutnya.
Setelah memeriksa Hera, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lain. Setelah itu, Erin sebagai pihak terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah Hera nanti beberapa lain saksi baru kemudian nanti terlapor yaitu Bu Erin sendiri," tegas Deolipa.
Usai seluruh saksi diperiksa, penyidik akan menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Termasuk juga penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurut Deolipa, ada kemungkinan Erin yang merupakan pihak terlapor akan naik status sebagai tersangka.
"Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara, tapi itu hasil dari analisa sederhana dari tim penyidik bersama-sama dengan kami dalam konteks diskusi," tandas Deolipa.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




