Ambon, ERANASIONAL.COM – Konflik lahan kembali memanas di Maluku Tengah. Sebanyak empat warga dari komunitas adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini terjadi menyusul aksi protes massa terhadap aktivitas penggusuran lahan adat yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut keterangan dari Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, keempat warga yang diamankan tersebut berinisial JR, JL, YR, dan ET.
Mereka ditangkap di tengah ketegangan saat warga berupaya mempertahankan area petuanan adat seluas 3.458 hektare yang berlokasi di wilayah Awaya.
Alasan Penangkapan dan Pemicu BentrokanPihak kepolisian melakukan tindakan hukum ini setelah adanya tuduhan tindakan anarkis dari oknum warga.
Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kantor perusahaan berupa pemecahan kaca, serta adanya dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN.
Saat ini, para warga yang bersangkutan telah diamankan di Markas Polres Maluku Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status keempat warga tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan.
Duduk Perkara Konflik LahanKonflik ini sendiri bermula ketika PTPN mulai menurunkan alat-alat berat ke lokasi sengketa pada Senin lalu. Langkah perusahaan ini memicu reaksi keras dan perlawanan dari masyarakat adat setempat.
Untuk menghalau laju alat berat, warga sempat melakukan aksi tebang pohon guna memblokade jalan akses serta mendatangi kantor perusahaan.
Akar masalah dari sengketa ini terletak pada status hukum tanah:-
Masa Kontrak Berakhir: Warga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebenarnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2012 silam, setelah masa kontrak 30 tahun selesai.
-
Tuntutan Legalitas: Pihak masyarakat adat menyatakan mereka pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
-
Namun, mereka menuntut agar status legalitas kepemilikan lahan diselesaikan secara transparan terlebih dahulu sebelum proyek fisik dimulai.





