Kementerian PU Bakal Ubah Aturan, Pengusaha Kena Sanksi Jika Jalan Tol Rusak

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, salah satunya pengenaan sanksi jika jalan tol rusak kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Saat ini, SPM jalan tol diatur dalam UU No 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024, Permen PU No 2 Tahun 2025, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri PU Nomor 21 Tahun 2024, dan perjanjian pengusahaan jalan tol masing-masing ruas.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan rencana perbaikan substansi Permen PU No 16 Tahun 2014 didasari oleh beberapa isu, yakni mencakup kondisi jalan tol yang tidak layak hingga pengenaan sanksi administrasi.

"Saat ini Peraturan Menteri No. 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang masih kita gunakan sebagai acuan belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha jalan tol yang belum memenuhi SPM jalan tol tersebut," ungkapnya saat Rapat Komisi V DPR, Kamis (9/7).

Isu ketiga yakni keselamatan pada jalan tol. Berdasarkan regulasi sekarang, indikator keselamatan belum termasuk pemantauan lalu lintas secara komprehensif. Selain itu, banyaknya kendaraan muatan lebih (ODOL) berkecepatan rendah menjadi salah satu pengaruh meningkatnya risiko kecelakaan pada jalan tol.

Selanjutnya, masih terdapat rest area (TIP) yang belum memadai dan berkelanjutan. Saat ini, TIP hanya sebagai fasilitas pendukung perjalanan, belum menjadi fasilitas pelayanan publik yang mengakomodasi aspek keberlanjutan, keseteran gender, amanat, dan disabilitas.

Terakhir, berkaitan dengan transparansi dan keterbukaan informasi yang belum tersosialisasi secara luas, termasuk informasi pemenuhan SPM dan mekanisme pengaduannya.

"Berbagai pemasalahan tersebut menjadi dasar bagi Menteri PU untuk melakukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan evaluasi, serta digitalisasi informasi terkait peningkatan kualitas SPM pada jalan tol," tegas Roy.

Seiring dengan implementasi UU No 2 Tahun 2022 dan PP No 23 Tahun 2024, Roy menilai perlu ada regulasi teknis yang mengatur pengenaan sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi SPM jalan tol, termasuk dampaknya kepada penyesuaian dan evaluasi tarif tol, yang belum diatur dalam Permen PU yang berlaku saat ini.

Secara rinci, beberapa perubahan substansi dalam draf terbaru Permen PU, yakni pertama terkait parameter SPM jalan tol akan diubah menjadi 3 parameter dengan penambahan indikator menjadi 64 indikator.

"Selanjutnya pengaturan sanksi administratif dalam Permen PU No 16 Tahun 2014 belum terdapat pengaturan sanksi administratif sedangkan dalam draft Permen SPM tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan BUJT," ungkap Roy.

Substansi ketiga, terdapat perubahan pelaksanaan pengujian kekesatan dan ketidakrataan, yang sebelumnya dilakukan hanya 1 kali dalam 1 tahun, menjadi lebih ketat dengan periode paling lama 3 bulan atau 4 kali dalam 1 tahun.

Keempat, terdapat penguatan pengaturan terkait keamanan dan keselamatan jalan tol, di mana pemasangan CCTV akan diatur dengan jarak setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan 1 kilometer untuk tol antar kota.

Selain itu, unit keselamatan seperti Ambulans, Direct Rescue, dan PJR yang sebelumnya dikelompokkan sebagai unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, diperkuat menjadi bagian dari parameter utama yaitu prasarana keselamatan dan keamanan.

Selanjutnya, pengaturan terkait SPKLU untuk mengakomodir aspek keberlanjutan pada TIP, dan substansi terakhir terkait pengaturan fasilitas TIP sebagai tambahan dalam rangka mendukung aspek keberlanjutan dan TIP sebagai fasilitas layanan publik seperti tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, dan pengelolaan sampah dan limbah.

Adapun proses penyusunan Permen PU tersebut dimulai dari persetujuan izin prakarsa dari Menteri PU Dody Hanggodo pada 26 Februari 2025, dilanjutkan konsultasi publik pada 1 Desember 2025, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada 8 April 2026

"Dalam tahap finalisasi, perlu kami sampaikan bahwa sanksi administratif berupa denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Untuk itu, Kementerian PU telah mengajukan izin prinsip kepada Kementerian Keuangan melalui surat tanggal 4 Juni 2026," jelas Roy.

Setelah izin prinsip PNBP diterapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum. Roy menargetkan Permen PU soal SPM jalan tol teranyar dapat diundangkan pada minggu ketiga Oktober 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Antar Modi, Prabowo Langsung Temui Thaksin di Kertanegara Bahas Isu Strategis Global
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Prompt ChatGPT Analisa Wajah yang Lagi Viral, Bisa Cek Jenis Kulit hingga Model Rambut
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Indonesia-India Perkuat Kemitraan Strategis Lewat 16 Kesepakatan Kerja Sama
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Belasan Karyawan Distributor Ponsel di Surabaya Adukan PHK ke Disnakertrans Jatim
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kata Deschamps atas Kontroversi Wasit di Piala Dunia 2026: Saya Memilih Percaya Wasit
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.