Belasan Karyawan Distributor Ponsel di Surabaya Adukan PHK ke Disnakertrans Jatim

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sebuah perusahaan bernama PT BOH di Surabaya, yang beroperasi sebagai distributor ponsel pintar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Bali.

Gelombang PHK tersebut terjadi sejak April 2026 kemarin. Sebanyak 18 karyawan perusahaan itu telah diputus kerja tanpa mendapat hak kompensasi sesuai undang-undang.

Belasan karyawan perusahaan itu kemudian mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, karena hak kompensasi yang diberikan perusahaan belum sesuai ketentuan. Sebanyak 13 karyawan mendatangi Disnakertrans, Kamis (9/7/2026), untuk meminta pendampingan terkait proses PHK yang mereka alami.

Shika Arimasen (32 tahun) salah satu karyawan terdampak PHK mengatakan, ada tiga tuntutan kepada perusahaan yang disampaikan dalam proses pengaduan hari ini.

“Kami menuntut tiga hal sebenarnya. Satu, untuk hak pesangon PHK itu diberi sesuai ketentuan undang-undang. Yang kedua, agar pembayarannya dilakukan secara sekaligus, tidak dicicil. Dan yang ketiga, agar menerbitkan surat PHK,” ujar Shika ditemui di Kantor Disnakertrans Jatim.

Shika mengaku terkena PHK per 30 Juni 2026 namun pemberitahuan yang diberikan perusahaan hanya dua pekan sebelum hari terakhir bekerja. Padahal dalam ketentuan normatif mengatur pemberitahuan dilakukan minimal satu bulan sebelumnya.

“Kalau saya per 30 Juni kemarin last day (hari terakhir), dan itu hanya diberi two weeks notice (pemberitahuan dua minggu) yang harusnya normatifnya kan satu bulan. Teman-teman saya juga ada yang lebih mepet, bahkan ada yang hitungan hari,” jelasnya.

Shika juga mengaku, pihak perusahaan beralasan melakukan PHK karena efisiensi akibat anjloknya keuntungan hingga 40 persen. Kenaikan harga komponen di tingkat global disebut berdampak pada harga ponsel sehingga mempengaruhi profit perusahaan.

“Alasannya efisiensi karena profit menurun. Ada kenaikan harga RAM sehingga harga handphone juga naik, sehingga profit kami menurun hingga 40 persen dan terpaksa dilakukan efisiensi,” jelasnya.

Perempuan 32 tahun itu menyebut dirinya berstatus karyawan kontrak selama bekerja di perusahaan itu. Namun sejumlah karyawan dengan status tetap yang telah bekerja hingga 10 tahun juga disebut hanya mendapatkan kompensasi satu kali gaji.

“Itu bahkan belum juga. Kalau saya baru dicairkan yang satu kali gaji berjalan saat saya masih bekerja. Yang untuk satu kali gaji untuk pesangonnya belum,” ungkapnya.

Selain Shika, Parlingga Ikhwan (39), karyawan tetap yang mengalami nasib serupa mengaku keberatan dengan kompensasi yang hanya diberikan sebesar satu kali gaji.

Menurut Lingga, pekerja tetap seharusnya memperoleh hak sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Saya permanen atau tetap. Kemarin diinformasikan cuma terima satu kali gaji untuk kompensasinya. Dan itu tidak fair, karena harusnya kalau sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 kita mendapatkan hak sesuai aturan tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan para pekerja memilih memperjuangkan hak karena sebagian besar masih memiliki tanggungan keluarga karena belum mendapatkan pekerjaan baru usai terkena PHK.

“Kita punya keluarga. Hari ini pun saya belum dapat pekerjaan. Bagaimana prosesnya untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan semakin banyak. Harapannya manajemen sadar akan hal ini,” katanya.

Ia menyebut gelombang PHK di perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak April 2026 dan akan berlanjut secara bertahap hingga beberapa gelombang. “Kalau gelombang PHK itu saya dari saya itu ketiga atau keempat ya. Sejak April,” pungkasnya.

Sugeng Lestari Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mekanisme klarifikasi. “Kami akan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi sejumlah aduan yang disampaikan para pelapor,” katanya.

Sugeng juga memastikan pihaknya berkomitmen supaya hak para pelapor dipenuhi sesuai undang-undang melalui mekanisme yang berlaku di Disnakertrans. “Kami juga akan mengupayakan hak para pelapor dapat dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(wld/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pelaku Penyedia Senpi KKB Yalimo
• 8 jam laludetik.com
thumb
Terowongan Stasiun MRT Bundaran HI-Kota Resmi Terhubung
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Sebut Banyak Orang Pintar Menuduh Pemerintah Berbohong Soal Swasembada Pangan
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Mengenal Biodiesel B50, Bahan Bakar Baru Ramah Lingkungan yang Diluncurkan Prabowo
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.