JAKARTA, KOMPAS.TV – SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI di tengah penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Polri.
Polemik mencuat setelah rumah Febrie di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Sesuai Perpres
Pada hari yang sama, tim Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai apabila terdapat anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum, tindakan tersebut harus diusut secara tuntas.
Menurutnya, jika dugaan itu benar dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).
Hendardi menyatakan bahwa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti sendi-sendi negara.
Karena itu, setiap tindakan penghalangan proses hukum (obstruction of justice), siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Prajurit TNI
SETARA Institute menilai dugaan penghalangan penyidikan tersebut menjadi alarm atas semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga berbagai fungsi pemerintahan di luar mandat pertahanan negara.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- SETARA Institute
- Hendardi
- TNI
- Presiden Prabowo
- Jampidsus Febrie Adriansyah
- penghalangan penyidikan





