Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menelusuri kepemilikan sah Kapal KM JOI I yang ditemukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM melakukan penelusuran untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki hak atas kapal agar dapat membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menuturkan, Kapal KM JOI I merupakan barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Kapal tersebut sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM sebagai barang bukti.
Jeffri menyebut, proses penelusuran pemilik sah merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam menjunjung tinggi asas due process of law sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM," ujar Jeffri melalui keterangan resmi dikutip Kamis (9/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 gross ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.
Saat ini, kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30%.
Jeffri mengatakan, kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.
Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan.
Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.
"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2026", jelas Jeffri.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
- Usai Maluku, ESDM Sasar Penertiban Tambang Ilegal di Palembang hingga Manado
- Tambang Ilegal Kian Masif, ESDM Fokus Jerat Pemodal
- ESDM: 25 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, Mayoritas WNA China





