jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pada 3 Juli 2026 mengembalikan amplop berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada rapat di Kementerian Kehutanan dan telah dikembalikan berjumlah 12.000 dolar Singapura.
BACA JUGA: Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kemenhut Diusut KPK, Raja Juli Siap-Siap Saja
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga hal tersebut setelah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Masalah Amplop dari Bupati Kuansing, Loyalis Prabowo Minta KPK Proses Hukum Menhut Raja Juli
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
BACA JUGA: KPK Diminta Tak Melempem Usut Kasus Pemberian Amplop ke Menhut Raja Juli
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




