Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, atau solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, pada Kamis (9/7/2026) siang. Peluncuran program bakal dilakukan di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Prabowo mengatakan implementasi B50 bakal membuat Indonesia berhenti mengimpor solar. Implementasi bahan bakar nabati (BBN) ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target swasembada energi.
"Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50," kata Prabowo dalam arahannya di acara peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026).
Prabowo mengatakan penerapan Program Mandatori Biodiesel B50 bukan hanya merupakan capaian teknologi, tapi salah satu bentuk upaya mengelola kekayaan alam bagi rakyat. Hal tersebut juga menjadi tonggak penting bagi kemandirian energi.
Menurutnya, kelangsungan hidup bangsa ditentukan 3 hal. Pertama, bangsa harus mampu menghasilkan pangan untuk rakyat sendiri.
Kedua, mampu memiliki sumber energi sendiri dan tidak bergantung kepada bangsa lain. Ketiga mampu memiliki sumber air.
Baca Juga
- B50 Meluncur, Bahlil Pastikan RI Tak Lagi Impor Solar
- Prabowo Bakal Luncurkan Bahan Bakar Biodiesel B50 Siang Ini
- Kaltim Berharap Berkah B50
"Makan, energi, dan air. Ini dicanangkan oleh PBB dan hampir semua pakar peradaban manusia sadar dan mengerti bahwa tanpa 3 ini suatu bangsa sulit survive, berdaulat, dan sejahtera," kata Prabowo.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
Melalui aturan tersebut, badan usaha BBN, badan usaha BBM, hingga badan usaha penyalur akan diwajibkan menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan, dan program ini, katanya, akan dievaluasi secara berkala.
Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api.
Pengujian tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, hingga industri pengguna.





