Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap masih ada 327 perusahaan atau sekitar 35,82 persen dari total emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik (free float) minimum 15% hingga akhir Mei.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, mengatakan angka itu relatif tidak banyak berubah dibandingkan posisi 31 Maret sebanyak 323 perusahaan tercatat.
"Data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat per 31 Mei 2026, terdapat sejumlah 327 Perusahaan Tercatat atau sekitar 35,82% yang belum memenuhi ketentuan minimum Free Float 15%,” jelas Saidu dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Saidu menyatakan BEI bakal kembali memantau pemenuhan ketentuan free float berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, yang wajib disampaikan perusahaan paling lambat 10 Juli 2026.
Demi mempercepat pemenuhan aturan tersebut, BEI telah menyiapkan berbagai langkah. Mulai dari sosialisasi perubahan Peraturan Nomor I-A pada 8 April, reminder kepada masing-masing perusahaan tercatat selama masa transisi, hingga pengumuman status pemenuhan free float kepada publik secara berkala setiap 3 bulan.
BEI juga menggelar sosialisasi bulanan kepada perusahaan tercatat, termasuk sosialisasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi target free float 15%. Program ini telah dimulai sejak 5 Juni 2026 dan akan dilaksanakan rutin setiap dua bulan.
Selain itu, Bursa menyediakan hot desk yang bisa dimanfaatkan emiten maupun masyarakat apabila memiliki pertanyaan mengenai ketentuan free float.
Upaya lainnya adalah pembentukan Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Adapun, Satgas telah menggelar pertemuan perdana pada Juli 2026 dan akan melakukan pertemuan secara rutin setiap tiga bulan.





