Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memberikan penekanan khusus kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif membangun ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas.
Langkah utama yang harus ditempuh adalah dengan menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru serta tenaga kependidikan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ribka saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/7).
"Tidak ada cara lain selain kita tuntaskan masalah SDM pendidikan. Baik itu masalah penganggaran, maupun ekosistem pendidikan yang harus kita perbaiki dari hulu sampai hilir," katanya.
Ia menjelaskan, Rakornas tersebut menjadi forum untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi guna memperkuat status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung transformasi karier guru dan tenaga kependidikan.
Menurut Ribka, keberhasilan pembangunan pendidikan sangat bergantung pada komitmen para pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memberikan pelindungan dan perhatian terhadap sektor pendidikan.
"Itu menjadi sebuah political will para pemimpin-pemimpin bangsa ini," tegasnya.
Ribka menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemerintah pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi.
Sementara itu, pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA/SMK/SLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Ia juga menegaskan, Presiden Prabowo telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Pasalnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Pemda perlu memprioritaskan sektor pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ribka mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Pemda, Kementerian PANRB, dan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pendidikan, termasuk memastikan tenaga PPPK paruh waktu tidak diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.




