JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam lanjutan perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terdakwa Tifauzia Tyassuma memberi kritikan pedas terhadap tayangan jurnalistik sebagai landasan dakwaan pidananya.
Pernyataan tersebut disampaikan dokter Tifa, sapaan karibnya saat berakhirnya sidang pekan ke-2 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
BACA JUGA:Resmi! Prabowo Berlakukan Program Biodiesel B50 di Indonesia
Saat itu, dokter Tifa mempertanyakan logika hukum, dimana bila seorang narasumber bisa dipidanakan ketika memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan dalam sebuah program wawancara.
"Artinya, kalau seorang narasumber seperti Anda, seperti saya, didakwa melakukan pidana atas keterangan yang saya lakukan, maka tentu saja media tersebut, host-nya yang memberikan pertanyaan kepada saya pun juga harus turut didakwa secara pidana," tegas dokter Tifa di Jakarta pada Senin, 9 Juli 2026.
BACA JUGA:Proyeksi Penutupan IHSG Sore Ini versi Analis di Tengah Melemahnya Rupiah
Melihat adanya kejanggalan tersebut, dokter Tifa bersama pendamping dan kuasa hukum mengajukan nota perlawanan (eksepsi) dengan ketebalan 37 halaman.
Menurut dokter Tifa, dakwaan jaksa mengandung error in objecto karena memasukkan sejumlah produk jurnalistik sebagai barang bukti dalam perkara pidana yang menjerat dirinya.
Ia mengungkapkan, dari total 28 unggahan yang dijadikan alat bukti, hanya lima yang berkaitan langsung dengannya.
BACA JUGA:ASYIK! Ancol Bagikan Tiket Masuk Gratis Khusus 10 Juli 2026, Cek Persyaratannya Berikut
Dari lima unggahan tersebut, salah satunya merupakan tayangan wawancara yang disiarkan sebuah media dari Gedung MNC.
"Padahal itu adalah sebuah produk jurnalistik," tekan dia.
Lebih lanjut, dokter Tifa menilai ketika seorang narasumber maupun pembawa acara dalam program talkshow ataupun wawancara. Maka, mereka memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Rp2,6 Jutaan, Saatnya Beli dan Investasi
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi oleh narasumber maupun pembawa acara, mekanisme penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana.
- 1
- 2
- »





