JAYAPURA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan peredaran amunisi ilegal di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (42) yang diduga terlibat transaksi jual beli amunisi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi amunisi ilegal. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi jual beli amunisi di Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Senin (6/7/2026) pukul 21.30 WIT.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel dan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota segera menyelidiki serta memetakan lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Kombes Pol Fredrickus dikutip Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di KarawangSaat penyelidikan di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan butir amunisi yang disimpan dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Dari tangan GIO, petugas menyita 27 butir amunisi berbagai kaliber. Sebagian besar amunisi tersebut merupakan kaliber 9 milimeter dan 5,56 milimeter.
Selain amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp300.00 serta sebuah tas.
Kapolresta Jayapura menjelaskan, tersangka sempat berupaya melakukan transaksi. Namun, transaksi tersebut batal karena jenis amunisi yang dibutuhkan pembeli tidak sesuai. Saat tersangka hendak kembali, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura langsung menangkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, GIO mengaku memperoleh amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI AD dan berdomisili di Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.
Amunisi tersebut diduga akan dijual dengan nilai sekitar Rp5 juta. Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:Transformasi Wealth Management Sukses, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan transaksi serupa yang pernah dilakukan," kata Kombes Fredrickus.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan TNI untuk menelusuri asal-usul amunisi yang ditemukan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, GIO dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan amunisi tanpa hak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
#papua




