Kasus Batubara Rp 5 Triliun, Penyidikan Diminta Bebas dari Intervensi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS — Berbagai kalangan masyarakat menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 5 triliun.

Sebagaimana diberitakan Kompas.id (9/7/2026), beredar video yang menampilkan sejumlah pria berseragam loreng dan membawa senjata lengkap berada di sekitar Markas Polda Metro Jaya. Dalam narasi yang beredar, mereka diduga mengawal seorang jaksa dan hendak memasuki kompleks Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Sementara itu, sejak Rabu (8/7/2026), kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI. Para prajurit berjaga di luar pagar rumah dan masuk ke halaman pada malam hari.

Isu mengenai kedatangan prajurit ke Polda Metro Jaya mencuat di tengah berkembangnya kabar bahwa kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah akan digeledah oleh penyidik kepolisian pada Rabu siang.

Informasi tersebut muncul bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan dan pasokan batubara untuk PLTU.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun. Penyidik Kortastipidkor telah menggeledah 12 lokasi, antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca JugaPolisi Temukan Emas Batangan 74 Kg dan Belasan Juta Valas di Sebuah Rumah di Sentul

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, menegaskan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh menghambat proses penyidikan. Menurut dia, kewenangan penanganan perkara korupsi berada pada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia berpendapat, intervensi dari pihak luar hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah pusat juga dinilai tidak boleh membiarkan adanya pihak di luar kewenangannya yang berupaya menghambat proses penyidikan.

"Negara harus turun tangan untuk mencegah intervensi dari pihak lain. Jangan menghambat polisi mengungkap kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan keprihatinan atas informasi yang diterimanya mengenai keberadaan sejumlah pria berseragam loreng di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus menjaga independensi proses penegakan hukum serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penyidikan.

Ia berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Dengan demikian, kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.

"Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujarnya.

Bantah intervensi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah informasi yang menyebutkan puluhan prajurit TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari. Ia menyebut kabar tersebut sebagai informasi bohong yang bersifat provokatif.

Nas meminta semua pihak berhati-hati menerima informasi dan tidak mudah terpancing narasi yang tidak benar.

"Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang. Waspadai narasi-narasi provokasi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan prosedur resmi negara dan bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum maupun pengerahan pasukan secara ilegal. Pengamanan terhadap kediaman jaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengamanan TNI terhadap jaksa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Regulasi ini berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.

Baca JugaRumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Prajurit TNI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Pakai Analogi Bangsa Kepiting, Ternyata Belajar dari Sosok Ini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Profil Shotaro RIIZE, Member Asal Jepang dan Mantan Anggota NCT yang Debut dengan Masa Trainee Cuma 6 Bulan!
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Hilang dari Radar, Pesawat Boeing 737 Ditemukan Hancur di Laut Arab
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Menag: Syekh Yusuf Al-Makassari Wariskan Keislaman, Perjuangan Kemanusiaan, dan Diplomasi Peradaban Dunia
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.