Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati proses hukum kepolisian ketika menggeledah 12 tempat untuk mengusut kasus korupsi blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang kepada awak media, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Polri Dalami Isu Foto Jampidsus di Rumah Sentul yang Digeledah

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan

Diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 tampat dalam kasus korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel hingga TPPU.

BACA JUGA: Prajurit TNI Jaga Rumah Jampidsus, Kapuspen Sebut Permintaan Kejaksaan

Dua di antara tempat yang digeledah ialah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk USD dan SGD.

BACA JUGA: Uang Rp 60 M Terkait Korupsi Disita Polri dari Kafe deClan Signature Jaksel

Tempat lain yang digeledah ialah sebuah rumah mewah di Sentul, Jawa Barat. Polisi menyita 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar dari lokasi tersebut.

Anang mengatakan Kejagung menunggu hasil pengusutan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam tiga perkara rasuah.

Termasuk, kata dia, Kejagung menunggu objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Anang mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan perkara yang ditangani kepolisian.

"Hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Anang mengatakan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. 

Kejagung, lanjut dia, meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

Anang melanjutkan Kejagung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat.

"Tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.(ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penampakan Kafe deClan Signature Setelah Digeledah Penyidik Kortas Tipidkor


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IPO RANS Final: Cek Saham Raffi Ahmad, Kaesang hingga Grup Emtek
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Messi Kesal Kemenangan Argentina atas Mesir Disebut Kontroversial, Bela Keputusan Wasit
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Padang savana TN Tambora di Pulau Sumbawa terbakar
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
SETARA Institute: TNI Alat Pertahanan Negara, Bukan Tameng Koruptor
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Saat Trump Salah Sebut: Iran Jadi Jepang, Zelensky Jadi Putin
• 18 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.