KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Bekas Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ma’ruf Cahyono Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, tersangka kasus gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan itu dilakukan Penyidik KPK, sore hari ini, Kamis (9/7/2026), sesudah memeriksa Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ma’ruf sempat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026) lalu, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak ditahan setelah pemeriksaan saat itu.

Baru hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB, bekas Sekjen MPR RI itu keluar Ruang Pemeriksaan Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan memakai rompi warna oranye. Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dia mengatakan sudah memberikan banyak keterangan kepada Penyidik KPK.

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam kasus itu, Ma’ruf Cahyono diduga menerima uang sebanyak Rp17 miliar.

Jumlah tersebut merupakan penghitungan awal. Artinya, masih ada kemungkinan lebih banyak yang diterima tersangka.(rid/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FKIK UIN Alauddin Makassar Perkuat Mutu Pendidikan, Lima Prodi Kini Berakreditasi Unggul
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Stasiun Gambir Disulap Jadi Teras Monas, Telan Anggaran Rp1 Triliun
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Toxic dari Kalimat yang Sering Diucapkan
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Ada Justin Hubner?
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kejagung Imbau Publik Tidak Bangun Opini Soal Penggeledahan Polri
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.