KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Bekas Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

suarasurabaya.net
1 minggu lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ma’ruf Cahyono Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, tersangka kasus gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan itu dilakukan Penyidik KPK, sore hari ini, Kamis (9/7/2026), sesudah memeriksa Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ma’ruf sempat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026) lalu, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak ditahan setelah pemeriksaan saat itu.

Baru hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB, bekas Sekjen MPR RI itu keluar Ruang Pemeriksaan Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan memakai rompi warna oranye. Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dia mengatakan sudah memberikan banyak keterangan kepada Penyidik KPK.

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam kasus itu, Ma’ruf Cahyono diduga menerima uang sebanyak Rp17 miliar.

Jumlah tersebut merupakan penghitungan awal. Artinya, masih ada kemungkinan lebih banyak yang diterima tersangka.(rid/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Juara Piala Dunia Sepanjang Sejarah: Spanyol Samai Rekor Prancis dan Uruguay
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Leo Bersiaplah! 6 Zodiak Paling Hoki Minggu Ini, 20-26 Juli 2026: Rezeki dan Karier Meningkat, Cinta Semakin Harmonis
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia Turun 83,45 Dolar AS per Barel
• 54 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Kartu Merah Argentina, Final Piala Dunia 2026 Masuki Perpanjangan Waktu
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emosi, Hotman Paris Meminta Maaf Atas Pernyataan tak Pantas Saat Jumpa Pers Kasus Eks Jampidsus
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.