Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut penurunan kualitas jalan tol belakangan ini banyak disebabkan oleh keberadaan truk over load over dimension (Odol) yang kian menjamur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati menyebut pada 2025 saja keberadaan truk ODOL yang tercatat melintas di Jalan Tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero) mencapai 35.498 kendaraan per hari.
Selain itu, khusus yang tercatat melintas di jalan tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) tercatat ada di kisaran 3.342 kendaraan per hari.
“Tingkat pelanggaran Odol di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Di mana tercatat di ruas Jalan Tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62% terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di Jalan Tol. Sementara untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang dikelola oleh PT Utama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29%,” jelasnya dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Tak hanya mempercepat kerusakan perkerasan jalan, keberadaan Odol juga membawa sejumlah permasalahan lain. Mulai dari waktu tempuh yang meningkat akibat antrean kemacetan, biaya pemeliharaan meningkat, hingga memperbesar fatality rate dalam kecelakaan.
Untuk itu, pengentasan Odol dalam waktu dekat diperlukan dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan hingga mempertahankan umum layanan infrastruktur jalan tol.
Baca Juga
- Siap-Siap! Aturan Baru SPM Jalan Tol Meluncur Oktober 2026, Ini Bocorannya
- Jalan Tol Serpong - Balaraja Bakal Punya Akses Baru, Kapan Dibuka?
- Proyek 10 Jalan Tol Baru Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Ini Daftarnya
“Penertiban kendaraan Odol menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Hal ini, upaya ini sangat penting untuk dilakukan untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan implementasi zero over dimension and overload (ODOL) atau truk dengan muatan berlebih akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
AHY menekankan, upaya pengentasan truk dengan muatan berlebih itu dilakukan guna mengurangi inefisiensi anggaran infrastruktur yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan.
"Sedang kita tertibkan, insyaallah, mohon doa dan dukungannya mulai 1 Januari 2027 zero ODOL," jelasnya dalam agenda Balairung Dialogue di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Pasalnya, tambah AHY, pemerintah saat ini menggelontorkan anggaran mencapai Rp41 triliun setiap tahunnya untuk proses perbaikan jalan yang rusak akibat mobilisasi truk ODOL.





