Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumennya dan mengganggu integritas sektor tersebut.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," kata Widyasari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum kepada pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumennya akan terus dilakukan, agar sektor tersebut tetap berintegritas.
Ia mengaku penindakan terhadap perusahaan yang merugikan konsumennya seperti PT Asuransi Jiwa Prolife atau yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses akan terus dilakukan, hal ini untuk menjamin masyarakat ketika mengakses layanan asuransi atau jasa keuangan.
Baca juga: OJK dukung pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan di wilayah PFII
Untuk itu, lanjut dia, OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah pendekatan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat.
"Jadi untuk kasus-kasus lain kami belum sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat, tapi OJK tidak tinggal diam, pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan," ujarnya.
Dia mengaku bahwa OJK terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan dalam hal ini perasuransian agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum, lebih dari itu ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat pendekat hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," katanya menambahkan.
Baca juga: OJK setujui penggabungan delapan BPR perkuat industri perbankan
Sebelumnya, OJK menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dengan total Rp113,97 miliar, berupa uang tunai dan aset properti karena terbukti merugikan konsumennya.
PT Asuransi Jiwa Prolife terbukti telah merugikan konsumennya dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Oleh karena itu OJK melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," kata Widyasari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum kepada pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumennya akan terus dilakukan, agar sektor tersebut tetap berintegritas.
Ia mengaku penindakan terhadap perusahaan yang merugikan konsumennya seperti PT Asuransi Jiwa Prolife atau yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses akan terus dilakukan, hal ini untuk menjamin masyarakat ketika mengakses layanan asuransi atau jasa keuangan.
Baca juga: OJK dukung pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan di wilayah PFII
Untuk itu, lanjut dia, OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah pendekatan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat.
"Jadi untuk kasus-kasus lain kami belum sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat, tapi OJK tidak tinggal diam, pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan," ujarnya.
Dia mengaku bahwa OJK terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan dalam hal ini perasuransian agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum, lebih dari itu ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat pendekat hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," katanya menambahkan.
Baca juga: OJK setujui penggabungan delapan BPR perkuat industri perbankan
Sebelumnya, OJK menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dengan total Rp113,97 miliar, berupa uang tunai dan aset properti karena terbukti merugikan konsumennya.
PT Asuransi Jiwa Prolife terbukti telah merugikan konsumennya dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Oleh karena itu OJK melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.





