Hal-hal yang dapat Anda pelajari dari artikel ini:
1. Seperti apa skema pajak yang diterapkan atas Jaminan Hari Tua saat ini?
2. Mengapa skema pajak tersebut ditolak oleh kalangan buruh?
3. Apa alternatif yang ditawarkan buruh?
4. Apakah benar ada pungutan pajak berganda atas JHT?
5. Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap penolakan buruh?
Indonesia menerapkan skema exempt exempt tax (EET). Artinya, Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenai pajak saat disetorkan ataupun selama dana berkembang, tetapi baru dikenai pajak saat manfaat dicairkan.
Saat ini, pemerintah memungut pajak progresif atas pencairan JHT. Aturan perpajakan atas pencairan JHT itu mengacu pada perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pencairan JHT secara penuh dan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final. Aturannya, saldo JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif 0 persen sehingga tidak dipotong pajak, sementara saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenai PPh Final sebesar 5 persen.
Namun, jika peserta pernah mencairkan JHT sebagian, lalu mencairkan sisa saldonya setelah lebih dari dua tahun sejak bulan pencairan pertama, akan dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarifnya terhitung tinggi, yakni 5 persen hingga 35 persen, tergantung besaran penghasilan.
Kritik buruh mengenai pungutan pajak progresif atas JHT sudah berlangsung menahun. Buruh menganggap aturan itu memberatkan, terutama bagi pekerja yang sering terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terpaksa mencairkan JHT-nya secara sebagian sebelum masa pensiun.
Pencairan sebagian dana sebelum pensiun kerap kali sulit dihindari karena jangkauan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih terbatas, tekanan biaya hidup terlalu tinggi, dan perencanaan finansial pekerja belum matang.
Apalagi, regulasi sebenarnya membolehkan dana JHT dicairkan sebagian untuk membantu persiapan pensiun ataupun untuk memenuhi kebutuhan buruh seperti perumahan. Hal itu pun dianggap ”menjebak” pekerja. Di satu sisi, pekerja dibolehkan mengambil sebagian dana JHT-nya. Di sisi lain, jika hal itu dilakukan, pekerja akan terkena ”jebakan” berupa pajak progresif yang lebih tinggi saat kelak ingin mencairkan seluruh dana JHT.
Di luar ketentuan pajak progresif, buruh juga menyoroti ketentuan ambang batas manfaat JHT yang dibebaskan dari pajak karena terlalu rendah. Ambang batas saldo Rp 50 juta dinilai sudah tidak relevan karena ditetapkan hampir dua dekade lalu. Ambang batas sudah semestinya ditinjau kembali dan dinaikkan sesuai dengan perkembangan inflasi.
Buruh beranggapan bahwa JHT adalah instrumen perlindungan negara bagi pekerja sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial. Apabila pemerintah tetap mau mengenakan pajak, obyek yang dikenai seharusnya adalah imbal hasil investasi dana JHT atau bunganya, bukan pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja.
Buruh juga meminta agar skema pajak progresif terhadap pencairan JHT dihapuskan. Pekerja yang memiliki PHK lebih dari satu kali berpotensi dikenai pajak berulang setiap kali mereka mencairkan manfaat JHT sehingga beban pajaknya terus meningkat. Buruh juga meminta agar aturan batas manfaat JHT yang dikenai tarif PPh final 0 persen bisa dinaikkan agar lebih menguntungkan banyak pekerja.
Pengenaan pajak atas JHT saat ini bukan merupakan pajak berganda atau berlapis sebagaimana dipersepsikan sebagian kalangan. Sebab, Indonesia menganut skema exempt exempt tax (EET), yakni iuran JHT baru dikenai pajak saat manfaat dicairkan, bukan saat dana disetorkan dan dikembangkan.
Artinya, saat pekerja menerima gaji, iuran JHT yang disetorkan sudah dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak. Tidak ada pajak yang dipungut sebanyak dua kali.
Skema ini adalah praktik yang lazim diterapkan di banyak negara, termasuk negara anggota OECD. Skema ini juga dipandang sebagai praktik terbaik dalam pengenaan pajak atas dana pensiun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan JHT. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, terutama agar relaksasi pajak tidak justru lebih banyak menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Menurut Purbaya, pemerintah masih menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum memutuskan apakah kebijakan pajak atas JHT perlu diubah.
Pemerintah juga sudah bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu (8/7/2026) dan kembali menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji aspirasi buruh tersebut. Pemerintah juga masih mengkaji bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara.





