Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Sekjen DPP Hikmahbudhi Dwi Purnomo Merespons

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI Dwi Purnomo merespons kabar soal prajurit TNI menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.

Menurut Dwi, pengamanan pejabat negara oleh Prajurt TNI memunculkan pertanyaan, apakah aparat penegak hukum sedang menunjukkan keterbukaan terhadap proses hukum atau justru menampilkan jarak dari prinsip akuntabilitas publik?

BACA JUGA: Apresiasi Sikap Menteri Kehutanan Tolak Amplop dari Bupati Kuantan Singingi, PP HIKMAHBUDHI: Teladan Bagi Generasi Muda

Dwi mengaku informasi yang diperolehnya merebutkanrumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Hal ini, kata dia, dapat menimbulkan kegelisahan publik, terutama karena posisi Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap.

BACA JUGA: PP Hikmahbudhi Tanggapi Pernyataan Menteri Fadli Zon Soal Kasus Pemerkosaan Massal 1998, Tegas

Menurut Dwi Purnomo, situasi ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.

Menurutnya, pejabat penegak hukum harus menjadi teladan dalam hal keterbukaan, bukan justru menimbulkan persepsi tidak kooperatif.

BACA JUGA: SETARA Institute: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Bukan Tameng Koruptor

Dia meminta Presiden agar mencopot Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus agar proses klarifikasi dan penegakan hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Jampidsus adalah jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika rumah seorang pejabat tinggi hukum dijaga ketat oleh TNI ketika publik sedang mempertanyakan proses hukum, maka negara wajib memberi penjelasan terbuka," ujar Febrie Adriansyah.

Dwi mengingatkan jangan sampai muncul kesan ada pejabat yang sulit disentuh hukum.

"Demi menjaga muruah Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebaiknya dicopot dari jabatan Jampidsus,” tegas Dwi Purnomo.

Febrie Adriansyahi mengaku kritiknya tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.

Namun, kritik ini dapat berdiri di atas prinsip dasar negara hukum, semua pejabat publik wajib tunduk pada mekanisme pemeriksaan yang sah.

Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Pengamanan tidak boleh berubah menjadi simbol resistensi terhadap akuntabilitas.

Kejaksaan Agung juga tidak boleh membiarkan ruang tafsir liar berkembang tanpa penjelasan resmi yang kuat.

"Konteksnya makin sensitif karena penjagaan itu muncul bersamaan dengan pemberitaan tentang penggeledahan aparat kepolisian di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Dwi.

"Beberapa media melaporkan bahwa kepolisian melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi proyek strategis, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam laporan yang sama, Polda Metro Jaya disebut memperingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan," ujar Dwi.

Oleh karena itu, menurut Dwi, Kejaksaan Agung harus menjawab tiga pertanyaan publik.

Pertama, apa dasar hukum dan urgensi TNI menjaga kediaman pribadi JampidsusFebrie Adriansyah?

Kedua, apakah penjagaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan?

Ketiga, apakah Febrie Adriansyah bersedia membuka diri terhadap seluruh proses klarifikasi hukum jika diperlukan?

Menurut Dwi, dirinya sempat membaca pemberitaan bahwa pengamanan oleh TNI terhadap pejabat kejaksaan memiliki dasar kerja sama dan perlindungan negara terhadap jaksa.

Kapuspen TNI menyebut penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Agung.

Namun, kata dia, dasar administratif pengamanan tidak otomatis menghapus kewajiban transparansi. Apalagi ketika pengamanan itu terjadi pada pejabat yang sedang menjadi sorotan publik.

Dia menyebut pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan kewenangan besar, tetapi juga membutuhkan etika jabatan, kejelasan prosedur, dan kesediaan pejabat untuk diperiksa secara terbuka.

Jika rakyat melihat aparat hukum saling berhadap-hadapan, sementara pejabat tinggi dilindungi secara luar biasa, maka kepercayaan publik akan menurun, dalam demokrasi, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, kata dia, permintaan pencopotan Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus perlu dibaca sebagai langkah etik dan kelembagaan.

Dia mengatakan pencopotan atau penonaktifan sementara bukan vonis bersalah. Itu merupakan mekanisme untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, mencegah konflik kepentingan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

"Presiden harus mencopot Febrie Adriansyah dari Jampidsus Kejagung RI," ujar Dwi.

Dwi Purnomo menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh hanya kuat terhadap pihak luar, tetapi lemah dalam membersihkan rumahnya sendiri.

Menurutnya, lembaga hukum akan dihormati bukan karena kekuasaan yang dimiliki, melainkan karena keberanian untuk menundukkan pejabatnya sendiri pada prinsip hukum yang sama.

“Kalau rakyat kecil bisa diperiksa, pejabat tinggi hukum juga harus siap diperiksa. Kalau aparat biasa bisa dicopot demi pemeriksaan, maka Jampidsus juga harus tunduk pada standar etik yang sama. Negara hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, atau barikade pengamanan,” ujar Dwi.

Dwi mengatakan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan. Jaksa Agung perlu memberi pernyataan resmi, membuka audit etik, dan memastikan tidak ada bentuk penghalangan terhadap proses hukum.

TNI juga perlu menjelaskan secara proporsional batas tugas pengamanan agar tidak muncul kesan militer masuk terlalu jauh ke ruang penegakan hukum sipil.

Persoalan ini bukan sekadar rumah siapa yang dijaga. Persoalannya adalah rumah besar penegakan hukum Indonesia sedang diuji.

Jika transparansi kalah oleh kesan perlindungan elite, maka pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moralnya.

"Oleh karena itu, langkah paling rasional adalah menonaktifkan atau mencopot Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus sampai seluruh proses klarifikasi selesai secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Dwi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jatim Targetkan Kereta Komuter Mirip Jabodetabek Lewat SRRL Surabaya-Sidoarjo
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jakarta Film Commission Hadir, Jakarta Siap Jadi Kota Sinema
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Andra ST dan Robby Pantjoro Dites Urine soal Kecelakaan McLaren, Ini Hasilnya
• 5 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Kita Dibicarakan Dunia karena Pangkas 44 Juta Ton Emisi Karbon
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Bursa Ukur Dampak Peringatan Keras SdanP DJI, Outflow Triliunan?
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.