KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah Putih

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Rutan Gedung Merah PutihNasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 17:53Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma'ruf akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan.

Dalam konstruksi perkara, Taufik menyebut Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono (MC) disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Jamin B50 Cocok untuk Mobil Asia maupun Eropa
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sambut 5 Abad Jakarta, Mural Bertemakan Betawi Hiasi Gang di Setiabudi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Situasi Makin Gawat! Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Krimea, Rusia Disebut Bersiap Mundur
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Pajak Pencairan JHT Diprotes, Said Iqbal Minta Menkeu Purbaya Kaji Ulang Aturan
• 8 menit lalukompas.tv
thumb
Akun UMKM di Marketplace Dibekukan Massal, Kementerian UMKM Buka Suara
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.