JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif dan gelombang PHK yang mengintai, kelas pekerja menengah dihadapkan pada kenyataan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan pajak.
Merespons hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Said Iqbal meminta aturan pencairan JHT yang dikenai pajak dihapus karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Usai bertemu Said Iqbal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengkaji kembali usulan penghapusan pajak pencairan JHT.
Purbaya juga meyakinkan akan meminta data yang lebih akurat terlebih dahulu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tarif pajak pencairan JHT dikenakan sebesar 5 persen dari saldo yang melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, jika saldo JHT mencapai Rp60 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak.
Sementara itu, sisa Rp10 juta dikenai pajak sebesar 5 persen atau Rp500.000.
Lantas, bagaimana respons pekerja terhadap aturan Jaminan Hari Tua yang dikenai pajak?
Penerapan aturan mengenai pengenaan pajak Jaminan Hari Tua ini diharapkan dapat ditinjau kembali agar lebih berpihak pada rasa keadilan dan tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja kelas menengah di masa tua.
Baca Juga: [FULL] Menkeu Purbaya Bakal Kabulkan Usul Buruh Hapus Pajak Pencairan JHT? Ini Kata BPJS Watch
#jht #pajakjht #pencairanjht #pekerja #purbaya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- pajak
- pajak jht
- pencairan jht
- said iqbal
- menkeu purbaya
- jaminan hari tua





