JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan Roy Suryo.
Hakim menyatakan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya, tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta menilai, upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.
Menurut hakim, penggeledahan rumah Roy Suryo, terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun, putusan praperadilan ini tak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Merespons putusan ini, Roy Suryo menyatakan apresiasinya terhadap objektivitas hakim.
Sementara itu, Roy Suryo akan tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan bergulir Jumat ini, khusus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.
Praperadilan kedua ini tetap dilakukan karena putusan praperadilan pertama hanya membatalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan rumah, tetapi belum menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka.
Kubu Jokowi akan segera menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus ijazah sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
"Ini nggak sah penangkapan, nggak sah penahanan. Kami sebagai penegak hukum dalam KUHAP yang baru, maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah," ujar Ade.
Baca Juga: [FULL] Komentar dr Tifa, Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum Usai Eksepsi: Singgung Legal Standing Jokowi
#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #kasusijazah
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- roy suryo
- dokter tifa
- penangkapan roy
- polda metro jaya
- praperadilan





