Kuasa Hukum Ragukan Pasal yang Divoniskan ke Nikita Mirzani, Ini Alasannya

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
































Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan dua orang saksi ahli untuk memberikan kesaksiannya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menyoroti adanya dugaan kesalahan penerapan pasal hingga alat bukti yang dianggap tidak sah. Dia juga menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat kliennya sangat tidak tepat.

"Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," ujar Usman Lawara, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Pernyataan Usman ini juga senada dengan keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto. Dia menyebut unsur pada pasal tersebut harus melibatkan rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.

Usman juga mengklaim bahwa narasi yang muncul hanyalah seputar kritikan terhadap produk dan fisik, bukan pengancaman rahasia. Tim kuasa hukum Nikita juga sempat membongkar kelemahan alat bukti digital yang digunakan jaksa. Pasalnya, sang artis dihukum tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum.

"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," jelasnya.

Hal ini membuat Usman kemudian mempertanyakan status akun media sosial Nikita yang tidak pernah disita sebagai barang bukti. Terlebih, jaksa hanya menyandarkan dakwaan pada potongan video live Instagram dan tangkapan layar (screenshot) yang sudah melalui proses penyuntingan atau editing.

"Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" imbuhnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nikita juga menyatakan keberatan pada vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini yang akhirnya membuat mereka menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa aliran dana dalam kasus ini bersifat langsung dari Reza Gladys sekaku pelapor ke perusahaan untuk aset, sehingga artis berusia 40 tahun itu seharusnya hanya sebagai penerima pasif.

"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
New Honda Vario eVO 160 Resmi Mengaspal di Sulsel, Harga Mulai Rp29,7 Juta
• 4 jam laluterkini.id
thumb
TNI Sebut Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejagung
• 10 jam lalukompas.com
thumb
MBG Bawa Berkah atau Petaka? Kementan Akui Libur Sekolah Bikin Harga Pangan Anjlok
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sejumlah Waduk di Guangxi, Tiongkok Jebol, Banjir Menenggelamkan Banyak Kota dan Desa di Hengzhou
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Foto: Warga Madrid Ramai-ramai Mandi di Taman Demi Hindari Panas Ekstrem
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.