Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan karyawan kembali ramai di wilayah Jakarta. Terbaru, penyekapan pegawai padel di Kebayoran Lama oleh empat rekan kerjanya.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum. Perusahaan harus menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Advertisement
"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Syamwil, Kamis (9/7/2026).
Syamwil mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan kasus yang melibatkan PT Pedal Padel Indonesia. Dia menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian.
"Selanjutnya terkait tindakan pidana yang terjadi, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Syamwil.
Sementara itu, permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Pedal Padel Indonesia masih dalam pemeriksaan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.




