HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketegangan antara aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Sorotan mengarah pada pengamanan rumah Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Di saat bersamaan, muncul pula isu kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya yang memicu berbagai spekulasi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perkembangan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Organisasi bantuan hukum itu meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk meredakan polemik yang berkembang terkait keterlibatan TNI dalam sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Ketua Umum YLBHI M. Isnur menilai situasi tersebut memperlihatkan kekhawatiran yang sejak awal telah mereka sampaikan mengenai potensi masuknya militer ke ranah penegakan hukum sipil.
Ia menyoroti dugaan pengerahan personel militer yang terjadi bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di 12 lokasi. Menurutnya, kondisi seperti itu semestinya tidak terjadi dalam sistem penegakan hukum yang berjalan berdasarkan prinsip negara hukum.
“Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI,” kata Isnur dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Isnur juga mengkritisi keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap konstitusi karena membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa.
Karena aturan tersebut diterbitkan oleh pemerintah, Isnur menilai Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum nasional.
Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh terseret ke dalam konflik politik maupun persaingan antarlembaga negara. Baginya, proses hukum harus tetap independen dan tidak berubah menjadi arena adu kekuatan antaraparat.
“TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat Kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isnur mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi memunculkan intimidasi, obstruction of justice, hingga intervensi terhadap sistem peradilan pidana.
“YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara untuk pertahanan. Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Sementara itu, TNI memberikan penjelasan berbeda. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas memastikan pengamanan terhadap rumah Jampidsus dilakukan sesuai prosedur dan merupakan tindak lanjut atas permintaan institusi Kejaksaan.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas negara.
Menurut Nas, pengamanan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Nas juga membantah kabar yang menyebut prajurit TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada dini hari. Ia menegaskan informasi yang beredar melalui berbagai potongan video maupun foto di media sosial tidak sesuai dengan fakta.
“Tidak benar berita yang menyebutkan TNI mendatangi Polda Metro Jaya dalam hal ini,” kata Nas.
Ia kembali meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial maupun media massa. “Tolong narasinya jangan hiperbola, waspadai provokasi,” ucap Nas.
Hingga kini, proses penegakan hukum masih terus berjalan. Setelah penggeledahan di 12 lokasi selesai dilakukan, para penyidik kepolisian diketahui masih berkumpul di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melanjutkan rangkaian penyidikan.





