JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo meminta semua pihak menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).
Sebagaimana diberitakan, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026 melakukan penggeledahan di 12 tempat.
Penggeledahan itu soal kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait dengan penanganan perkara korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Satu di antara lokasi yang digeledah adalah rumah salah satu petinggi di Kejaksaan Agung, yakni Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
“Tentu semua pihak harus menanti, bersabar dulu, menunggu proses hukum, ya ini kita juga ada asas hukum equality before the law, semua sama di hadapan hukum, juga ada asas praduga tak bersalah,” kata Rudianto di Kompas Petang, Kamis (9/7/2026).
“Tapi apapun itu, kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang telah dilaksanakan oleh Kortastipidkor Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Menduga Raja Juli Rancang Cerita Tolak Amplop Bupati Kuansing: OTT Sudah Bocor ke Beliau
Rudianto berharap, tidak ada pihak yang berupaya untuk menghalang-halangi apalagi merintangi penyidikan Kortastipidkor Polri.
Walaupun hal tersebut dilakukan terhadap oknum pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Kita menanti saja, bersabar, menunggu proses hukum. Kita berharap semua pihak, mari kita memberi kesempatan, jangan ada kesan ada yang menghalang-halangi, merintangi, apalagi kemudian kasus ini yang menjadi perhatian mata,” ujar Rudianto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- komisi 3 dpr ri
- kortastipidkor polri
- polri
- kortastipidkor geledah rumah jampidsus
- rudianto lallo





