Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara mengenai viralnya video yang menunjukkan penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh oanggota TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penjagaan oleh anggota TNI tidak hanya dilakukan di kediaman Febrie, tetapi juga rumah Jaksa Agung Muda lainnya.
Menurut Anang, penggunaan anggota TNI untuk menjaga kediaman Jaksa Agung Muda telah berlangsung sejak terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil pada 2021.
"Sudah lama penggunaan anggota TNI untuk menjaga kediaman Jaksa Agung Muda. Tidak hanya di Jampidsus, penggunaan anggota militer untuk menjaga rumah juga dipakai Jaksa Agung Muda lainnya," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Saat ini, Kejagung memiliki tujuh Jaksa Agung Muda yang membawahi bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan, serta Pidana Militer.
Namun, Anang tidak menjelaskan Jaksa Agung Muda bidang apa saja yang kediamannya dijaga anggota TNI. Ia menegaskan langkah ini merupakan standar penjagaan bagi Jaksa Agung Muda.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ramai dikunjungi anggota TNI pada Rabu malam (8/7). Namun, rumah dua lantai di pojok Jalan Radio ini terlihat sepi pada Kamis pagi (9/7).
Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sepanjang pagar rumah. Sedikitnya empat mobil berwarna hitam berjenis SUV dan MPV, termasuk Mitsubishi Xpander, juga terlihat terparkir di sekitar lokasi.
Selain itu, terlihat satu mobil dan satu sepeda motor Polisi Militer atau PM. Beberapa orang dari Jampidsus tampak keluar masuk di sekitar area rumah.
Arus lalu lintas di Jalan Radio berlangsung normal. Kediaman tersebut berada tidak jauh dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
TNI Ungkap Dasar Pengamanan JaksaKepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan TNI terhadap Jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaannya,” kata Muhammad Nas melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/7).
Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang sedang berkembang.
Ia juga mengatakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi merupakan proses hukum berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini sedang berkembang. Penggeledahan oleh Polri merupakan proses yang berbeda dan kewenangan Kepolisian,” ujar Nas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Kafe de'Clan Signature, dan Koin Money Changer.
Kejagung dan TNI menegaskan penjagaan kediaman Febrie tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian tersebut.




