Komdigi Beri Surat Peringatan untuk 22 PSE yang Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menuturkan, pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Penuhi Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Komdigi Buka Akses Wikipedia

Untuk 22 PSE tersebut, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Alex.

Alexander menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bagi 22 PSE tersebut masih terbuka sampai batas waktu 13 Juli 2026.

Jika tidak kunjung daftar, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Menkomdigi Tunggu Platform Digital Daftar PSE hingga 6 Juni

Alexander menekankan bahwa Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Setiap PSE, baik lingkup privat maupun publik, wajib mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Adapun, berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. Accor S. A.

2. Ana Holdings Inc.

3. Archipelago International Indonesia

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

4. Aryaduta Hotels Group


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Langsung Kasih Odol, Begini Penanganan Pertama saat Kulit Terbakar
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
FBI Selidiki Aliran Dana Rp5,4 Triliun Asosiasi Sepak Bola Argentina
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
AS dan Iran Saling Melancarkan Serangan Lagi di Tengah Eskalasi Ketegangan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Maraton Geledah 12 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara-Asabri, Berikut Daftarnya
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.