Jakarta, VIVA – Korlantas Polri terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya sebagai bentuk kesiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Sosialisasi yang dilaksanakan di KM 29 A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis 9 Juli, melibatkan Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen dengan dengan menyasar para pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang.
Melalui kegiatan ini, Korlantas Polri memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan.
Kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kombes Ruben mengatakan, sosialisasi dilakukan secara kolaboratif bersama seluruh stakeholder agar pesan mengenai pentingnya keselamatan dapat diterima secara luas oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi barang.
“Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load,” ujar Ruben.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tahapan edukasi menjelang diberlakukannya penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load pada awal tahun 2027.
Oleh karena itu, para pengemudi diimbau untuk mulai menyesuaikan pola operasional dengan ketentuan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Selain memberikan edukasi kepada para pengemudi, Korlantas Polri juga mengingatkan para pemilik dan pengusaha angkutan barang agar segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh armada memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.





