BPOM Terbitkan Peraturan Baru: Influencer Dilarang Promosikan dan Beriklan Obat

okezone.com
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru terkait promosi dan iklan obat melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Aturan yang telah ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 tersebut bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi pemasaran dan perdagangan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.

Dalam regulasi tersebut, promosi didefinisikan sebagai kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat. Sementara itu, iklan merupakan bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan pemasaran dan perdagangan obat.

PerBPOM 7/2026 mengatur dua kategori obat, yakni obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum.

Baca Juga :
BPOM Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal dari China, Nilainya Mencapai Rp27,6 M

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Taruna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Taruna menjelaskan, informasi dalam promosi atau iklan obat harus sesuai dengan data yang telah disetujui dalam izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan harus lengkap, terutama terkait indikasi dan peringatan penggunaan obat.

Baca Juga :
Kasus Dokter Gadungan Mantan Puteri Indonesia Riau, BPOM Bakal Jadi Saksi Ahli

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman: Penyerahan Perkara Febrie ke Kejagung Bukan Pelimpahan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pantau MPLS 2026, Appi Pastikan Hari Pertama Sekolah di Makassar Berjalan Lancar
• 12 menit laluharianfajar
thumb
Kasus Eks Jampidsus dan Absurditas Pemberantasan Korupsi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bunda PAUD Gianyar tekankan pengalaman menyenangkan saat MPLS
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Mensesneg: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.