Jakarta, ERANASIONAL.COM -Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya juga tampak diborgol saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.
Kepada awak media, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
“Baik, sudah. Tadi saya dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya semuanya menjadi terang,” ujar Ma’ruf.
Namun, saat diberondong pertanyaan lebih lanjut mengenai perkara yang menjeratnya, ia memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci.
“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” katanya singkat.
Dengan pengawalan petugas KPK, Ma’ruf kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap lokasi penahanan maupun memaparkan secara lengkap konstruksi perkara yang menjeratnya.
KPK menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan dalam konferensi pers terkait penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap MC yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019–2021.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026). []





