Himbara Dorong RUU PFII Atur Pengadilan Khusus hingga Arbitrase Internasional

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) memuat pengaturan yang lebih komprehensif terkait penegakan hukum. 

Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus yang independen hingga pengakuan terhadap mekanisme arbitrase internasional guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho sebagai perwakilan dari Himbara menyampaikan keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh daya tarik bisnis maupun insentif yang ditawarkan, tetapi juga bergantung pada tersedianya kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat. 

Eko menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan investor terhadap pusat keuangan internasional yang tengah disiapkan pemerintah.

"Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antara otoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan pelaku pasar," ujar perwakilan Eko dalam RDPU Panja RUU Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Kamis (9/7/2026). 

Untuk itu, Himbara mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat spesialis dan independen di bidang PFII. 

Baca Juga

  • Himbara Usul Jadi 'Pintu Gerbang' Investor Asing di Ekosistem PFII
  • Perbanas Ingatkan PFII Harus Datangkan Modal Asing Baru, Bukan Dana Round Tripping
  • Perbanas Sebut Kepastian Hukum Faktor Utama agar PFII Tarik Investasi Asing

Lembaga tersebut juga diharapkan didukung optimalisasi digitalisasi melalui penerapan e-court sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien.

"Hal ini krusial untuk menjamin penanganan sengketa oleh para ahli yang memahami industri, sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien," tutur Eko.

Selain penyelesaian sengketa, Himbara juga mengusulkan agar RUU PFII mengatur secara jelas mekanisme pemberian sanksi bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan di kawasan pusat finansial internasional. 

Menurut Himbara, regulasi tersebut perlu memberikan mandat yang kuat untuk menyusun sanksi yang proporsional, baik berupa sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya guna menjaga integritas industri.

Tak hanya itu, Himbara menilai batas kewenangan antarotoritas juga perlu ditegaskan dalam beleid tersebut. 

Kejelasan mengenai yurisdiksi, kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga otoritas yang bertanggung jawab dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih maupun grey area dalam penegakan hukum.

Mengingat aktivitas di PFII akan melibatkan transaksi lintas negara, Himbara turut mendorong dimasukkannya mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi ke dalam RUU PFII. 

Menurut mereka, instrumen tersebut diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat ketika menghadapi tindak pidana yang melibatkan aset di luar negeri atau pelaku yang berada di yurisdiksi asing.

"Jika terjadi pelanggaran hukum yang asetnya dilarikan ke luar negeri atau pelakunya berada di yurisdiksi asing, negara kita memiliki payung hukum yang kuat," ujar Eko. 

Di sisi lain, Himbara juga meminta agar hubungan antara RUU PFII dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku dijelaskan secara tegas. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi multitafsir dalam implementasi aturan setelah PFII beroperasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Pekerja Pipa PAM Tewas Saat Masuk Gorong-gorong di Jaktim Tidak Pakai APD
• 7 jam lalukompas.com
thumb
BEI Ungkap Persiapan IPO Bank Jakarta, Bagaimana Kinerja Keuangannya?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
IPO PRDL Oversubscribed 709,9 Kali, Investor Ritel Raih Jatah 1 Lot Saham
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
99,97 Persen Klaim Tuntas, TASPEN Tegaskan Komitmen Layanan H+1
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Ketua Viking Persib Club Sambut Positif Larangan Away Dicabut, Jadi Sarana Silaturahmi Antarsuporter
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.