JAKARTA, KOMPAS – Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 yang telah diterbitkan diapresiasi oleh para pekerja kreatif. Namun, mereka turut mempertanyakan konsistensi dan implementasi hingga ke akar rumput. Pemerintah perlu meyakinkan bahwa upaya ini bisa dilaksanakan secara konkret.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif atau Rindekraf 2026-2045. Regulasi itu berisi arah pembangunan ekonomi kreatif (ekraf) jangka menengah dan panjang. Pembangunan ekraf akan mengacu pada penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual. Ini demi memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
Cetak biru atau rencana induk ekraf pernah dikeluarkan pada beberapa masa pemerintahan sebelumnya. Namun, para pelaku kreatif menilai, adanya rencana induk memang menjadi langkah baik, tetapi kerap tak selaras dengan implementasinya. Mereka menyayangkan ketiadaan keberlanjutan dari satu rencana besar ke rencana besar lainnya.
“Sebetulnya masalahnya tidak berkelanjutan. Jadi ganti pemerintahan, ganti pejabat, ganti kebijakan itu yang membuat ekosistem berubah-ubah. Ekosistem tidak terbangun dengan baik,” kata pemilik sanggar tari tradisional Swargaloka, Suryandoro di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dengan kondisi seperti ini, para seniman tidak lagi menggantungkan kinerjanya pada kebijakan pemerintah. Alhasil, kemandirian selalu terus diupayakan.
“Kalau berpangku tangan pada kebijakan itu, kami mati dari sisi kreativitas, inovasi, komersialisasi, dan pengembangan komunitas. Arahnya, kebijakannya jelas dari sisi teori, tetapi eksekusinya, action plan-nya enggak jelas. Tidak ada action plan yang bisa menopang dan jadi pedoman secara teknis,” tutur Suryandoro.
Sebagai seniman pertunjukan, ia dinaungi Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekraf. Dari sisi ekonomi, pelaku kreatif tak didukung optimal karena anggaran Kementerian Ekraf yang terbatas. Produk kesenian sudah tersedia, tetapi aspek permodalan, pemasaran, dan promosi masih kerap menemukan halangan.
Salah satu contohnya, Suryandoro melanjutkan, pihaknya pernah ditemui tim kementerian bersama, termasuk tim Kekayaan Intelektual (Haki), tim PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta Lembaga Penjamin Simpanan. Mereka menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga maksimal Rp 500 juta dengan tenor 5 tahun. Pinjaman dapat dijaminkan dengan Haki.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, justru tindak lanjut dari program ini tak jelas arahnya. Baginya, program untuk membantu pendanaan memang tepat dan langkah maju, tetapi eksekusinya tak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan Rindekraf 2026-2045, nomenklatur lembaga pemerintahan menjadi salah satu penentu konsistensi berjalannya implementasi rencana besar itu. Ketika nomenklatur berubah-ubah, justru membahayakan seniman, bahkan menghambat kinerjanya.
“Perubahan nomenklatur sangat berpengaruh terhadap bentuk atau kemasan seni pertunjukan. Ketika Kementerian Ekraf bergabung dengan Kementerian Pariwisata, produknya akan berupa perpaduan antara keduanya dalam seni pertunjukan. Ini berbeda dengan produk seni kebudayaan yang menyasar untuk kalangan seniman. Jadi produk untuk seniman dan wisatawan itu berbeda,” tutur Suryandoro.
Hal itu pula yang membuat para seniman enggan bertopang penuh pada kebijakan pemerintah. Sebab, ketika kebijakan jadi acuan penuh, maka seniman akan terombang-ambing dengan perubahan yang terus terjadi pada tubuh pemerintah. Tak ada idealism dan produk ekraf yang dihasilkan.
Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha mengemukakan, peta jalan (roadmap) ekraf telah ada beberapa kali. Namun, persoalan di tengah jalan dapat menghambat konsistensi berjalannya program dalam rencana besar itu.
Ketika Kementerian Ekraf berdiri dengan nomenklatur sendiri, belum ada dukungan signifikan terhadap industri perbukuan. Pemerintah semestinya fokus pada masalah ekosistem, khususnya pada hilir. Suasana baca semestinya diperkuat di masyarakat, sehingga menumbuhkan permintaan terhadap buku. Akses terhadap bacaan juga perlu diperkuat.
Saat anggaran perpustakaan, misalnya, dipangkas lantas menimbulkan tanya keberpihakan pemerintah dan keberlanjutan program dalam peta jalan yang disusun. “Jadi untuk apa kalau sekadar roadmap tapi di level implementasi tidak ada keberpihakan bujet?” ucap Arys.
Selain membangun iklim membaca di tengah masyarakat, proses usaha dan dukungan toko-toko buku di daerah perlu terus digalakkan. Tren global bahwa toko buku kembali ramai perlu dimanfaatkan. Keberadaan penerbit, penulis, distributor, dan toko-toko buku perlu diakui. Hal-hal yang mengganggu tumbuhnya industri perbukuan perlu dibabat, seperti pembajakan buku.
“Yang berpengaruh terhadap kesinambungan industri ini, pembelian yang memang genuine berdasar kebutuhan masyarakat. Kalau masyarakat memang mau, bersedia beli buku, industri akan bergerak baik,” ujar Arys.
Promotor musik sekaligus salah satu inisiator Joyland Festival, Ferry Dermawan, mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Hal itu memberi arah yang lebih jelas bagi pengembangan ekonomi kreatif berfokus pada penguatan talenta, kekayaan intelektual, dan daya saing usaha.
Pemerintah perlu memastikan koordinasi lintas kementerian dan daerah berjalan baik. Perlindunga perlindungan diperkuat, begitu pula komersialisasi kekayaan intelektual, memperluas akses pembiayaan, dan menyiapkan talenta yang sesuai kebutuhan industri.
Implementasinya perlu dikawal, agar manfaatnya sungguh dirasakan pelaku ekonomi kreatif. Alhasil, bukan hanya sekadar jadi dokumen perencanaan belaka.
Meski demikian, Ferry tak menafikan bahwa secara umum tiap pergantian pemerintahan atau perubahan kelembagaan akan diikuti penyesuaian prioritas. Imbasnya, beberapa program tetap berjalan, sedangkan agenda lain berubah arah atau ritmenya.
“Karena itu, tantangan terbesar Perpres ini adalah memastikan implementasinya tetap berkelanjutan, sehingga tidak terkesan memulai dari nol setiap kali ada pergantian pemerintahan,” kata Ferry.
Sutradara sekaligus penulis naskah film fiksi dan dokumenter, Dwidjo U Maksum menilai, Rindekraf memang memberi afirmasi positif, walau tak ada regulasi yang benar-benar baru. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru soal implementasi hingga ke masyarakat di daerah.
“Saya merasa, meski konsep jangka panjang 2026-2045, regulasi ini tetap melampaui masa jabatan presiden atau pihak yang menerbitkan Perpres ini. Ada barrier cukup pelik, proses eksekusinya perlu backup sampai ke tingkat daerah,” tutur Dwidjo.
Rindekraf ini, Dwidjo melanjutkan, memang membuka peluang keterlibatan dan pengembangan masyarakat di daerah. Namun, berkaca dari pengalaman, mereka kerap terkendala dengan persyaratan dan regulasi yang rumit, baik di tingkat daerah maupun pusat. Risiko rumitnya birokrasi dan administrasi jadi pengganjal.
Perpres ini memang menekankan pada inklusivitas yang bisa diartikan adanya kemudahan bagi para pekerja kreatif untuk mendapatkan ruangnya masing-masing. Namun, jaminan itu belum terlihat dalam rencana besar ini.
“Perpres hanya jadi ‘basa-basi politik’. Persoalannya bagaimana Perpres ini bisa dilaksanakan pada 2026-2045,” ucap Dwidjo.
Langkah praktis yang dapat ditunjukkan pemerintah terhadap keseriusan program ini, setidaknya ada proyek percontohan atau pilot project di daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat gambaran dan memahami praktik Perpres ini sekaligus upaya membumikan regulasi. Ada panduan yang mudah dimengerti para pekerja kreatif, sehingga mereka tahu harus memulai dari mana.
Peneliti budaya populer dan produser film Hikmat Darmawan menilai, meski Rindekraf bisa menjadi pedoman untuk menggarap industri kreatif, isinya masih terlalu normatif serta belum rinci dan konkret. Struktur kelembagaan dalam rancangan ini juga terlalu terpusat pada negara. Apalagi, pemda harus melapor ke pemerintah pusat.
”Ada risiko (anggaran) disalahgunakan. Di sini acuannya kurang jelas. Ada program sampai tingkat kelurahan. Bagaimana mekanismenya? Ini masih top-down dan bersifat pemusatan, serta berisiko banyak celah karena sifatnya normatif,” ujar Hikmat.
Rindekraf juga belum membahas skema apresiasi. Aspek yang ditonjolkan masih berkutat pada ekonomi semata, belum menyentuh unsur kreatif. Hikmat menilai, model ekosistem yang dipakai harus jelas sebagai acuan.
”Kurang konkret, masih seperti jargon. Kita belum bisa melihat turunan konkretnya kira-kira akan menjadi program apa. Selain itu, ada kemungkinan tumpang tindih tupoksi dengan kementerian lain, terutama Kementerian Kebudayaan,” ujar Hikmat.





