Daftar Terbaru 38 Bandara Internasional RI: 18 Belum Layani Rute Luar Negeri

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat saat ini terdapat 18 dari 38 bandara yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional, belum melayani penerbangan luar negeri. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, hingga Juni 2026, dari 38 bandara internasional yang telah ditetapkan pemerintah, 34 di antaranya telah memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan. 

Sementara itu, empat bandar udara masih menyelesaikan beberapa aspek administratif, antara lain pemenuhan dukungan instansi terkait serta pembentukan Komite Facilitation (FAL) Bandar Udara.

“Berdasarkan hasil evaluasi, 20 bandar udara telah melayani penerbangan internasional berjadwal. Sementara itu, terdapat 18 bandar udara internasional yang belum melayani penerbangan internasional berjadwal,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memastikan penyelenggaraan bandara internasional di Indonesia memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan serta mendukung kelancaran konektivitas udara nasional. 

Untuk itu, Kemenhub tidak mewajibkan bandara untuk terburu-buru membuka rute internasional apabila belum didukung oleh kebutuhan pasar maupun kesiapan operasional. 

Baca Juga

  • Menhub Sebut 36 Bandara Internasional Bakal Beri Dampak Positif
  • AHY Ungkap Arahan Prabowo Tambah Bandara Internasional, Ini Tujuannya
  • Ada 40 Bandara Internasional di RI, Simak Daftarnya dari Halim hingga Morowali

Pemerintah pun terus melakukan evaluasi secara berkala agar status bandara internasional tetap sesuai dengan kebutuhan, kesiapan operasional, perkembangan permintaan layanan penerbangan internasional, serta pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seiring hal tersebut, terdapat sejumlah bandara yang telah ditetapkan sebagai internasional mengajukan permohonan pencabutan status internasionalnya. Misalnya, Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Teranyar, Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, juga tengah mengajukan pencabutan status internasionalnya.

Adapun, penetapan status bandara tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 55/2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat daya saing nasional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola bandar udara internasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui sejumlah langkah strategis. 

Mulai dari penyusunan klasterisasi bandar udara berdasarkan potensi permintaan penumpang, pengembangan jaringan rute internasional yang saling mendukung, serta penyusunan dashboard pemantauan kinerja bandar udara. 

Kemudian melakukan penyusunan service level agreement lintas sektor, peningkatan kapasitas bandar udara, dan penguatan integrasi transportasi multimoda.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap pemenuhan aspek administratif dan operasional, termasuk penguatan koordinasi dengan instansi Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) serta Kementerian Pertahanan, dan pembentukan Komite FAL Bandar Udara.

Seluruh upaya tersebut bertujuan memastikan pengelolaan bandar udara internasional berjalan efektif, efisien, serta memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pengguna jasa. 

Daftar 20 Bandara Internasional Telah Melayani Penerbangan Internasional Berjadwal: 
  1. Soekarno-Hatta (CGK)
  2. I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  3. Juanda (SUB)
  4. Sultan Iskandar Muda (BTJ)
  5. Syamsudin Noor (BDJ)
  6. Minangkabau (PDG)
  7. Kualanamu (KNO)
  8. Sultan Hasanuddin (UPG)
  9. Sultan Syarif Kasim II (PKU)
  10. Sam Ratulangi (MDC)
  11. Zainuddin Abdul Madjid (LOP)
  12. Yogyakarta International Airport (YIA)
  13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN)
  14. Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
  15. Hang Nadim (BTH)
  16. Adi Soemarmo (SOC)
  17. Kertajati (KJT)
  18. Jenderal Ahmad Yani (SRG)
  19. Supadio (PNK)
  20. Komodo (LBJ)
Daftar 18 Bandara Internasional Belum Melayani Penerbangan Internasional Berjadwal:
  1. Halim Perdanakusuma (HLP)
  2. Dhoho Kediri (DHX)
  3. Frans Kaisiepo (BIK)
  4. Sentani (DJJ)
  5. Pattimura (AMQ)
  6. Mopah(MKQ)
  7. Radin Inten II (TKG)
  8. Bersujud (BTW)
  9. Banyuwangi (BWX)
  10. Mutiara SIS Al-Jufri (PLW)
  11. Raja Sisingamangaraja XII (DTB)
  12. Juwata (TRK)
  13. Domine Eduard Osok (SOQ)
  14. El Tari (KOE)
  15. H.A.S. Hanandjoeddin (TJQ)
  16. Raja Haji Fisabilillah (TNJ)
  17. APT Pranoto (AAP)
  18. Sultan Syarif Haroen Setia Negara (RPL)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laksda TNI Alit Jaya Melepas Satgas ORRUDA 2026, Perkuat Diplomasi Maritim TNI AL Bersama Angkatan Laut Rusia
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Sempurna di Grup A U-15 Hydroplus Soccer League All Stars 2025/2026, Mojang Priangan Menanti Lawan di Semifinal
• 24 menit lalubola.com
thumb
OJK Harap Pusat Finansial RI (PFII) Percepat Pengembangan Universal Banking
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
ADB Sebut Ekonomi RI Stabil, PDB Diprediksi Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapuspen: TNI Jaga Rumah Jampidsus Sesuai Mekanisme, Tak Terkait Penggeledahan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.