Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat saat ini terdapat 18 dari 38 bandara yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional, belum melayani penerbangan luar negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, hingga Juni 2026, dari 38 bandara internasional yang telah ditetapkan pemerintah, 34 di antaranya telah memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan.
Sementara itu, empat bandar udara masih menyelesaikan beberapa aspek administratif, antara lain pemenuhan dukungan instansi terkait serta pembentukan Komite Facilitation (FAL) Bandar Udara.
“Berdasarkan hasil evaluasi, 20 bandar udara telah melayani penerbangan internasional berjadwal. Sementara itu, terdapat 18 bandar udara internasional yang belum melayani penerbangan internasional berjadwal,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memastikan penyelenggaraan bandara internasional di Indonesia memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan serta mendukung kelancaran konektivitas udara nasional.
Untuk itu, Kemenhub tidak mewajibkan bandara untuk terburu-buru membuka rute internasional apabila belum didukung oleh kebutuhan pasar maupun kesiapan operasional.
Baca Juga
- Menhub Sebut 36 Bandara Internasional Bakal Beri Dampak Positif
- AHY Ungkap Arahan Prabowo Tambah Bandara Internasional, Ini Tujuannya
- Ada 40 Bandara Internasional di RI, Simak Daftarnya dari Halim hingga Morowali
Pemerintah pun terus melakukan evaluasi secara berkala agar status bandara internasional tetap sesuai dengan kebutuhan, kesiapan operasional, perkembangan permintaan layanan penerbangan internasional, serta pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring hal tersebut, terdapat sejumlah bandara yang telah ditetapkan sebagai internasional mengajukan permohonan pencabutan status internasionalnya. Misalnya, Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Teranyar, Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, juga tengah mengajukan pencabutan status internasionalnya.
Adapun, penetapan status bandara tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 55/2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat daya saing nasional.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola bandar udara internasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui sejumlah langkah strategis.
Mulai dari penyusunan klasterisasi bandar udara berdasarkan potensi permintaan penumpang, pengembangan jaringan rute internasional yang saling mendukung, serta penyusunan dashboard pemantauan kinerja bandar udara.
Kemudian melakukan penyusunan service level agreement lintas sektor, peningkatan kapasitas bandar udara, dan penguatan integrasi transportasi multimoda.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap pemenuhan aspek administratif dan operasional, termasuk penguatan koordinasi dengan instansi Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) serta Kementerian Pertahanan, dan pembentukan Komite FAL Bandar Udara.
Seluruh upaya tersebut bertujuan memastikan pengelolaan bandar udara internasional berjalan efektif, efisien, serta memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pengguna jasa.
Daftar 20 Bandara Internasional Telah Melayani Penerbangan Internasional Berjadwal:- Soekarno-Hatta (CGK)
- I Gusti Ngurah Rai (DPS)
- Juanda (SUB)
- Sultan Iskandar Muda (BTJ)
- Syamsudin Noor (BDJ)
- Minangkabau (PDG)
- Kualanamu (KNO)
- Sultan Hasanuddin (UPG)
- Sultan Syarif Kasim II (PKU)
- Sam Ratulangi (MDC)
- Zainuddin Abdul Madjid (LOP)
- Yogyakarta International Airport (YIA)
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
- Hang Nadim (BTH)
- Adi Soemarmo (SOC)
- Kertajati (KJT)
- Jenderal Ahmad Yani (SRG)
- Supadio (PNK)
- Komodo (LBJ)
- Halim Perdanakusuma (HLP)
- Dhoho Kediri (DHX)
- Frans Kaisiepo (BIK)
- Sentani (DJJ)
- Pattimura (AMQ)
- Mopah(MKQ)
- Radin Inten II (TKG)
- Bersujud (BTW)
- Banyuwangi (BWX)
- Mutiara SIS Al-Jufri (PLW)
- Raja Sisingamangaraja XII (DTB)
- Juwata (TRK)
- Domine Eduard Osok (SOQ)
- El Tari (KOE)
- H.A.S. Hanandjoeddin (TJQ)
- Raja Haji Fisabilillah (TNJ)
- APT Pranoto (AAP)
- Sultan Syarif Haroen Setia Negara (RPL)





