Korlantas sosialisasikan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyosialisasikan ketentuan kendaraan kelebihan dimensi (over dimension) dan muatan (over load) kepada pengemudi serta pelaku usaha angkutan barang menjelang penerapan penertiban secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di KM 29A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis, melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, dinas perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

"Kami berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan 'over dimension' maupun 'over load'," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan.

Baca juga: Kakorlantas ingatkan pengusaha tak operasikan kendaraan over dimension

Dengan demikian, para pengemudi dapat mulai menyesuaikan pola operasional sebelum kebijakan penertiban diberlakukan pada awal 2027.

Selain kepada pengemudi, Korlantas juga mengimbau para pemilik dan pengusaha angkutan barang segera menormalkan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi kelebihan dimensi.

"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat 'over dimension' sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Made menegaskan seluruh rangkaian sosialisasi masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Baca juga: Korlantas-Ditjen Hubdat bentuk satgas tangani over dimension-loading

Menurut dia, Korlantas memberikan kesempatan kepada pengusaha maupun pengemudi untuk mempersiapkan diri sebelum penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, secara singkat, regulasi yang dilanggar oleh kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) sebagai berikut :

Pertama, untuk kelebihan dimensi melanggar Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009. Kategorinya sebagai tindak pidana modifikasi fisik tanpa uji tipe, dengan ancaman sanksi berat berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, serta kewajiban pemotongan/normalisasi bak kendaraan.

Kedua, untuk kelebihan muatan, melanggar Pasal 307 UU LLAJ No. 22/2009. Ini dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas tata cara pemuatan yang tidak sesuai daya angkut dan kelas jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Baca juga: Pemerintah-DPR sepakat bentuk tim bersama perumus kebijakan zero ODOL


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dihantam Cuaca Buruk, Longboat Tenggelam di Tanimbar, 1 Tewas
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Makassar Masuk Sembilan Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Mulai Dibangun
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin: Titik Api Kian Berkurang
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
ASEAN soroti pentingnya penguatan kerja sama AOIP-FOIP Jepang
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Operasi Terbatas di 17 Agustus
• 7 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.