Eks Sekjen MPR Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar dari Vendor Proyek

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ma’ruf Cahyono (MC) selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan salah satu gratifikasi tersebut berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor berjumlah Rp7 miliar. Uang tersebut disetorkan para vendor sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :
Eks Sekjen MPR Minta Imbalan ke Vendor Pakai Kode 'Uang Assalamualaikum'
KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain itu, Taufik mengatakan Ma’ruf Cahyono diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari vendor yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Dia juga mengatakan Ma’ruf diduga membuka akun rekening nomine atau dengan menggunakan nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International berinisial FA. Perusahaan tersebut, kata dia, merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” katanya.

Dengan demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ant)

Baca Juga :
Bukan Rupiah, KPK Duga Isi Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing untuk Raja Juli Ialah Dolar Singapura
Penyidik Bongkar Fakta Baru Soal Dugaan Amplop ke ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing
Fakta-fakta Tiga Dugaan Korupsi Besar yang Sedang Diusut Kortas Tipidkor Polri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Sukoharjo yang Di-OTT KPK Menang Lawan Kotak Kosong Pilkada 2024
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Debat Panas! Asfinawati, Said Didu, Oegroseno-Saut Situmorang Kritik Penggeledahan yang Libatkan TNI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung: Daftar Nama yang Disebutkan Sony Berkembang Jadi 47, Tapi Belum Tentu Berujung Pidana
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
7 Update AS-Iran: Iran Serang Negara Arab sampai Rusia Kena
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo: Pemimpin yang Suka Bohong adalah Bencana bagi Rakyat
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.