SRUK Diluncurkan, Empat Proyek Karbon Kehutanan Siap Diperdagangkan

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi diluncurkan pada Kamis (9/7). Sistem ini menjadi buku besar perdagangan karbon Indonesia yang mencatat seluruh siklus hidup unit karbon.

SRUK merekam seluruh tahapan perdagangan karbon, mulai dari pendaftaran proyek, penerbitan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), transaksi unit karbon di bursa, hingga penarikan (retirement) unit karbon agar tidak dihitung lebih dari satu kali.

Pengelolaan SRUK berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi pelaksanaannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perindustrian.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim.

"Semua cara yang konvensional kita lalui, dan salah satu cara yang extra-conventional adalah membangun ekosistem pasar karbon yang bisa kita perdagangkan," kata Jumhur dalam peluncuran SRUK, Kamis (9/7).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kehadiran SRUK akan memperkuat fondasi perdagangan karbon nasional yang telah berjalan sejak September 2023.

Hingga 30 Juni 2026, volume transaksi di IDX Carbon baru mencapai 1,98 juta ton CO2e dengan nilai transaksi sekitar Rp93 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 431 transaksi yang melibatkan 155 pengguna jasa.

"Nilai transaksinya masih sangat kecil. Dengan kehadiran SRUK ini harapannya angka-angka ini akan semakin besar," ujar Friderica.

Menurut dia, SRUK juga akan meningkatkan integritas pasar karbon dengan mencegah praktik spekulasi berlebihan, greenwashing, maupun social washing.

"Kami mengedepankan perlindungan konsumen dan perlindungan investor, sehingga jangan sampai praktik-praktik greenwashing dan social washing terjadi di pasar kita," katanya.

Menjelang peluncuran SRUK, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Unit Karbon.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban seluruh unit karbon yang diperdagangkan di bursa untuk tercatat di SRUK, menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

POJK ini juga memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK, serta memperkuat aspek pelaporan dan perlindungan konsumen.

Selama masa transisi, OJK tetap memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan pada 6 Juli 2026.

Empat Proyek Kehutanan Siap Diperdagangkan

Menjelang peluncuran SRUK, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu menerbitkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema non-SPE-GRK kepada empat proyek kehutanan. Persetujuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Empat proyek percontohan tersebut mencakup kawasan sekitar 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 31 juta ton CO2e. Nilai ekonomi proyek diperkirakan mencapai Rp5 triliun, sementara potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp500 miliar.

Keempat proyek tersebut meliputi Sumatra Merang Peatland Project-ID 1899 yang dikelola PT Global Alam Lestari, Katingan Peatland Restoration and Conservation Project-ID 1477 milik PT Rimba Makmur Utama, The Mayas Project-ID 3591 yang dikelola PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, serta proyek perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dikelola kelompok binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi

Perdagangan karbon di sektor non-kehutanan segera menyusul. Kementerian teknis masih menyusun aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan proyek karbon di masing-masing sektor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, Habiburokhman: Siapa pun Pelakunya Proses Hukum!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Wawasan Polling SS: Masyarakat Menilai Pemangkasan BUMN Tidak Produktif adalah Langkah Tepat
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Deretan Kontroversi Keputusan Wasit dan FIFA di Piala Dunia 2026: Ada Perlakuan Istimewa untuk Lionel Messi?
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Megawati Terbitkan Surat Internal, Tegaskan PDIP Partai Penyeimbang
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.