Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Ini Respons Keluarga Korban

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga korban menyambut putusan hakim dengan sujud syukur.

Keluarga korban menyambut putusan vonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dengan tangis haru dan sujud syukur.

Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin, terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga, terdiri dari lima orang, pada 28 Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Akhir Agustus 2025 lalu, warga Indramayu digegerkan dengan tewasnya satu keluarga yang terdiri dari lima orang.

Jasad kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang yang sama di bawah pohon di belakang rumah.

Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, serta dua anak perempuan.

#pembunuhan #indramayu #jabar

Baca Juga: Praktisi HI Soroti soal Serangan AS Ditengah Proses Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • vonis mati
  • indramayu
  • pembunuhan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daya Beli Lesu & Suku Bunga Tinggi, Begini Nasib Laju Ekonomi RI
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nilai Terjadi Kekacauan Hukum, YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Ingin Indonesia Lolos Piala Dunia: Boy Thohir Kasih Tahu Adikmu
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
375 Pohon Instan Ditanam di Jakarta Pusat, Jaga Ruang Terbuka Hijau
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.