KOMPAS.TV - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga korban menyambut putusan hakim dengan sujud syukur.
Keluarga korban menyambut putusan vonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dengan tangis haru dan sujud syukur.
Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin, terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga, terdiri dari lima orang, pada 28 Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Akhir Agustus 2025 lalu, warga Indramayu digegerkan dengan tewasnya satu keluarga yang terdiri dari lima orang.
Jasad kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang yang sama di bawah pohon di belakang rumah.
Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, serta dua anak perempuan.
#pembunuhan #indramayu #jabar
Baca Juga: Praktisi HI Soroti soal Serangan AS Ditengah Proses Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- vonis mati
- indramayu
- pembunuhan





