Surat Edaran Kejagung Viral di Media Sosial, Kapuspenkum Beri Penjelasan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan mengenai surat edaran yang viral di media sosial tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini dari Jamintel. Surat edaran tersebut muncul menyusul maraknya polemik mengenai penggeledahan kepolisian terhadap sejumlah lokasi yang diduga terkait pejabat Kejagung.

"Itu surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu. Lebih kepada itu," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, surat edaran tersebut sudah secara jelas menerangkan agar Korps Adhyaksa selalu ingat untuk menjadi jaksa yang baik. Sebab, seorang jaksa selalu menghadapi tantangan dan godaan sehingga harus terus menjaga integritasnya.

Baca Juga :
Kejagung Imbau Publik Tidak Bangun Opini Soal Penggeledahan Polri

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkanlah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik. Penegak hukum itu pasti kan godaannya banyak. Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih, suka tidak suka kan pasti ada, jadi secara umum saja," tuturnya.

Dia menerangkan, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 12 lokasi yang menjadi perhatian belakangan ini. Tidak hanya melalui surat edaran, sejatinya pimpinan Kejaksaan secara rutin melakukan pertemuan via Zoom bersama jajarannya untuk mengingatkan dalam menjaga integritas sebagai jaksa.

"Sebetulnya setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan pertemuan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (Pengawasan Melekat) kita kan berjalan, biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," jelasnya.

Baca Juga :
Kejagung: Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

"Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan), lebih ke AGHT. Kalau Jamteknis seumpama surat edaran pedoman, umpamanya kayak Pidum bagaimana terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah, kebetulan kalau Intel lebih seperti itu," kata Anang lagi.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FKIK UIN Alauddin Makassar Perkuat Mutu Pendidikan, Lima Prodi Kini Berakreditasi Unggul
• 13 jam laluterkini.id
thumb
BeauPicks: 7 Rekomendasi Parfum Lokal dengan Aroma Apel yang Segar
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
TACO Hadirkan "Prismatic Journey" di IndoBuildTech 2026, Tampilkan Inovasi Material untuk Ruang Masa Depan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bus Mira Tabrak Innova dan Motor di Sidoarjo: 1 Tewas, 3 Luka-luka
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pelabuhan Patimban Bidik Rute Ekspor Langsung ke Eropa dan AS
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.