Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal Surat Edaran peningkatan kewaspadaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Surat edaran itu teregister dalam nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang diteken Jamintel Reda Manthovan pada Rabu (8/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan surat edaran itu tidak berkaitan dengan isu apapun. Surat tersebut ditujukan untuk menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum.
"Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Kemudian, Anang menjelaskan surat edaran ini merupakan hal lumrah yang dibagikan sebagai penguatan integritas ke jajaran korps Adhyaksa.
Sebab, dalam situasi terkini, penegakan hukum harus bisa terus waspada terhadap gangguan dan menjaga diri dari godaan.
Baca Juga
- Kejagung Respons Penggeledahan Polri di Kasus Asabri hingga Blackout Batu Bara
- Kediaman Jampidsus Kejagung di Jaksel Dijaga Ketat Prajurit TNI
- Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Tanah Jarang PT PMM
"Secara umum aja kita ini. Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat [Pengawasan Melekat] kita kan berjalan," imbuhnya.
Adapun, Anang mengemukakan bahwa setiap jaksa agung muda (JAM) selalu memberikan surat edaran sebagai pengingat. Misalnya, Jamintel lebih kepada pengamatan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).
Selanjutnya, Jampidum terkait edaran pemberlakuan aturan baru seperti KUHP dan KUHAP, termasuk di Pidsus juga kerap memberikan surat edaran tersebut.
"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap ininya kan mengingat situasi selalu, kondisi terkini, ya kan. Seperti itu," pungkasnya.





