KPK Sita 12.000 Dollar Singapura, Bagian dari Amplop untuk Menhut Raja Juli

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura yang merupakan bagian dari uang di dalam amlop yang diberikan Bupati Kuantan Singigi Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Taufik mengatakan, penyitaan uang tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujar dia.

Baca juga: KPK Soroti Jeda 10 Hari Pengembalian Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli

Diketahui, uang tersebut disita KPK dari tangan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu (8/7/2026) lalu.

KPK menduga uang 12.000 dollar Singapura itu adalah uang yang dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan amplop oleh Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada Juni 2026.

Adapun uang yang berada di dalam amlop itu diduga merupakan hasil pungutan yang dilakukan Suhardiman terhadap 914 petani.

KPK akan mendalami apakah uang 12.000 dollar Singapura di dalam amplop itu sesuai dengan hasil pungutan yang dikumpulkan Suhardiman.

Baca juga: Apa Isi Amplop Bupati Kuansing yang Diberikan kepada Raja Juli? Ini Jawaban KPK

“Apakah itu memang sesuai tadi dari hasil pungutan-pungutan yang dikoperasi, atau kemudian itu ada tambahan dari pihak Bupatinya sendiri, ya itu menjadi bahan yang sekarang sedang didalami oleh tim penyidik,” ucap Taufik.

KPK pun menduga, Juprizal berperan mengumpulkan uang dari para petani yang ujungnya akan diserahkan ke bupati.

Menhut Raja Juli terima amplop dari Bupati Kuansing

Diberitakan sebelumnya, Raja Juli mengakui bahwa ia mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026 lalu, ketika Suhardiman dan jajarannya melakukan audiensi dengan Raja Juli.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nekat Merokok Elektrik di dalam Gerbong KRL, Siap-Siap Masuk Daftar Hitam Seumur Hidup
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
PHE OSES Mulai Chemical Enhanced Oil Recovery Offshore Pertama di Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Buntut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Revand Narya Eks Suami Faby Marcelia Rugi Miliaran Rupiah
• 20 jam lalugrid.id
thumb
IPO RANS Final: Cek Saham Raffi Ahmad, Kaesang hingga Grup Emtek
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Sampaikan Pesan Kapolri
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.