JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mengkaji usulan perubahan kebijakan perpajakan atas berbagai manfaat jaminan sosial pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah tersebut dilakukan setelah Purbaya menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Saat ini, pemerintah mencatat sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.
Fasilitas tersebut berlaku bagi pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta.
"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (9/7) dikutip Antara.
Baca Juga: [FULL] Analisis Peneliti soal Iran Balas Sasar Sekutu AS di Timur Tengah | KOMPAS PETANG
Pemerintah Terima Sejumlah Usulan dari Kalangan Buruh
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan yang berkaitan dengan perlakuan pajak terhadap manfaat ketenagakerjaan.
Beberapa poin yang diajukan meliputi:
- Evaluasi kebijakan pajak atas pencairan JHT.
- Peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.
- Perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun.
- Penghapusan atau evaluasi pajak atas tunjangan hari raya (THR).
- Penyesuaian kebijakan pajak atas uang pesangon.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Purbaya menegaskan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- jht bpjs
- pajak jht
- bpjs ketenagakerjaan
- said iqbal
- purbaya sadewa
- pajak buruh





