Menkeu Purbaya Kaji Usulan Pajak JHT hingga THR Jadi Nol Persen

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Foto arsip. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mengkaji usulan perubahan kebijakan perpajakan atas berbagai manfaat jaminan sosial pekerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Langkah tersebut dilakukan setelah Purbaya menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Saat ini, pemerintah mencatat sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.

Fasilitas tersebut berlaku bagi pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (9/7) dikutip Antara.

Baca Juga: [FULL] Analisis Peneliti soal Iran Balas Sasar Sekutu AS di Timur Tengah | KOMPAS PETANG

Pemerintah Terima Sejumlah Usulan dari Kalangan Buruh

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan yang berkaitan dengan perlakuan pajak terhadap manfaat ketenagakerjaan.

Beberapa poin yang diajukan meliputi:

  • Evaluasi kebijakan pajak atas pencairan JHT.
  • Peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.
  • Perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun.
  • Penghapusan atau evaluasi pajak atas tunjangan hari raya (THR).
  • Penyesuaian kebijakan pajak atas uang pesangon.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Purbaya menegaskan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jht bpjs
  • pajak jht
  • bpjs ketenagakerjaan
  • said iqbal
  • purbaya sadewa
  • pajak buruh
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Uang Terkait Bupati Kuansing, Ada Amplop yang Ditolak Menhut
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Akan Beri Bahlil hingga Rosan Tanda Kehormatan Usai Wujudkan B50
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Horor! 3 Pekerja Tewas Diduga Karena Gas Beracun di Gorong-gorong
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
2 Mantan Didikan Legenda Chelsea Dennis Wise Siap Berikan yang Terbaik untuk Garudayaksa FC
• 15 jam lalubola.com
thumb
Gagal Pulangkan Pratama Arhan yang Memilih Persija Jakarta, PSIS Semarang Resmi Datangkan Eks Bek Timnas Indonesia Abduh Lestaluhu
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.