Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian yang menguras isi lemari rumah warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik, akhirnya berhasil diungkap polisi. Ironisnya, salah satu pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di Kota Surabaya. Keduanya diketahui berinisial MMR (23), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik, dan AHM (25), warga Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf, mengatakan aksi pembobolan rumah itu terjadi pada akhir Mei 2026 dan menimpa Lailatus Zahro (36), warga Dusun Tanjungsari, Desa Randuboto.
Peristiwa bermula ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu suami korban sedang melaksanakan salat, sedangkan korban masih bekerja di sebuah minimarket.
Sepulang ke rumah, pasangan tersebut dibuat terkejut saat mendapati lemari penyimpanan dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, seluruh perhiasan emas yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp82,6 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
Menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Pada Jumat, 3 Juli 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Petugas kemudian menangkap MMR tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan AHM di kediamannya di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya.
“Selanjutnya kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Andi Muh. Asyraf, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan. MMR ternyata merupakan tetangga korban sehingga diduga mengetahui situasi rumah yang sering ditinggal kosong.
Uang hasil penjualan emas curian mencapai sekitar Rp69 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk melunasi utang. Sebagian lainnya dihabiskan untuk berfoya-foya dan dugem di wilayah Malang maupun Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat gelang emas, satu kalung emas, satu tas ransel, dua unit telepon seluler, rekaman CCTV, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. [dny/kun]




